
Manokwari, TopbNews.com – Guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan dan bebas dari praktik maladministrasi, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat meluncurkan Posko Pengaduan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025, Rabu (25/6/2025) pada kegiatan Coffee Morning yang berlangsung di Manokwari.
Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat, Amus Atkana, mengatakan pembukaan posko aduan merupakan langkah strategis memperkuat pengawasan layanan publik, terutama di sektor pendidikan.
Menurutnya, potensi penyimpangan seperti diskriminasi, penyalahgunaan kuota atau pungutan liar kerap terjadi pada masa penerimaan siswa baru, terutama di daerah padat penduduk seperti Manokwari.
“Perebutan kursi sekolah di wilayah dengan jumlah penduduk tinggi sering menimbulkan ketidakadilan. Maka kita harus hadir dan responsif, agar hak atas pendidikan tetap dijamin,” kata Amus.
Amus juga mengangkat isu kesenjangan antara kebijakan afirmatif di wilayah Otonomi Khusus (Otsus) dengan kenyataan di lapangan.
Ia mempertanyakan efektivitas kebijakan pendidikan gratis yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.

“Apakah pendidikan gratis itu benar-benar dijalankan? Siapa yang menikmatinya? Apakah mencakup seragam, buku, atau hanya bebas uang pendaftaran? Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” ujarnya kritis.
Momentum ini juga digunakan Ombudsman untuk mengajak seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan – baik pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat – duduk bersama guna menyusun pengawasan bersama menjelang SPMB yang dijadwalkan mulai awal Juli 2025.
“Pengawasan bukan semata tugas Ombudsman, tapi tanggung jawab kolektif demi memastikan setiap anak bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan,” tutup Amus.
Penulis : Marthina Marisan