
Manokwari, TopbNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan perlakuan khusus terhadap kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Rabu, 10 Desember 2025, setelah OJK menghimpun data dan memastikan bencana tersebut berdampak signifikan terhadap perekonomian daerah serta kemampuan bayar para debitur.
OJK menjelaskan perlakuan khusus ini diberikan sebagai langkah mitigasi risiko agar dampak bencana tidak berkembang menjadi gangguan sistemik, sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi di wilayah terdampak.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan OJK tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Hal ini berlaku bagi Perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, serta Lembaga Jasa Keuangan lainnya (PVML).
Isi Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan
OJK menetapkan tiga bentuk keringanan bagi debitur yang terdampak bencana, yaitu
- Penurunan kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (one pillar) untuk plafon maksimal Rp10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar untuk kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, baik restrukturisasi yang dilakukan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), pelunasan dapat dilakukan dengan persetujuan pemberi dana.
- Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit terpisah dari kredit sebelumnya (tidak dianggap sebagai one obligor).
Perlakuan kualitas kredit tersebut berlaku hingga tiga tahun terhitung sejak 10 Desember 2025.
Selain sektor kredit, OJK juga meminta industri perasuransian untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana. Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi diminta
1.Menyederhanakan proses klaim,
2.Memetakan polis yang terdampak,
3.Menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan,
4.Memperkuat komunikasi dan pelayanan kepada pemegang polis,
5.Berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, serta reasuradur,
6.Menyampaikan laporan berkala kepada OJK terkait perkembangan penanganan klaim.
OJK berharap seluruh langkah dapat mendukung masyarakat dan pelaku usaha untuk pulih lebih cepat dari dampak bencana yang melanda beberapa wilayah di Sumatera. (rls)