
Bintuni, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menyoroti tidak munculnya data 145 kampung usulan menjadi kampung definitif di Kabupaten Teluk Bintuni dalam rapat kerja (raker) Bupati se-Provinsi Papua Barat.
Anggota MRPB Pokja Adat perwakilan Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, menyatakan heran karena dalam forum resmi tersebut dirinya hanya melihat paparan dari Kabupaten Pegunungan Arfak yang disebut telah mencapai tahapan di tingkat pusat.
“Sedangkan usulan 145 kampung yang diusulkan sejak 2009 hingga sekarang 2026 ini mana? Pada periode sebelumnya sudah diproses, tapi justru tidak muncul dalam paparan resmi,” ujarnya kepada TopbNews.com (18/04/2026).
Ia menjelaskan, pada periode sebelumnya proses penetapan 145 kampung persiapan di Teluk Bintuni telah berjalan dan bahkan seluruh tahapan di tingkat provinsi diklaim telah dilalui.
Namun, dalam raker terbaru, data tersebut tidak lagi ditampilkan, sehingga menimbulkan pertanyaan besar terkait kelanjutan prosesnya.
Sebagai pihak yang mewakili unsur adat, Eduard menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.
Ia menegaskan transparansi dari pemerintah daerah sangat penting, terutama karena menyangkut hak-hak masyarakat di kampung-kampung.
“Kalau data ini tidak muncul, berarti harus ada penjelasan apa kendalanya. Apakah ada hambatan di pusat, seperti penerbitan nomor registrasi (noreg), atau persoalan lain,” tegasnya.
Menurutnya, percepatan penetapan status definitif kampung sangat krusial. Selama masih berstatus kampung persiapan, seluruh pembiayaan operasional masih menjadi beban APBD kabupaten.
“Kalau sudah definitif, dana desa dari pemerintah pusat bisa langsung masuk. Ini tentu akan mempercepat pembangunan di kampung-kampung di Teluk Bintuni,” lanjutnya.
MRPB pun meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni segera memberikan penjelasan terbuka serta memastikan koordinasi dengan pemerintah provinsi dan pusat berjalan maksimal, agar usulan 145 kampung tersebut tidak berlarut-larut tanpa kepastian.
“Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai proses yang sudah berjalan lama justru terhenti tanpa kejelasan, dan dapat menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat” tutup Eduard. (*/rls-Marthina Marisan)