Mendagri Kembalikan 2 Ranperdasi ke Daerah

Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw saat memberi keterangan pers. (Sumber: Tesan/TopbNews)

Manokwari, TopbNews – Sebanyak dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) dikembalikan Mendagri dan enam Ranperdasi/ Ranperdasus usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Hak Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPR-PB) masih berstatus Menunggu surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan 5 Ranperdasi/Ranperdasus dalam proses pengembangan legislasi.

mostbet

Dua Ranperdasi Provinsi Papua Barat tersebut yakni, Ranperdasi tentang Rekrutmen Politik di Papua Barat dan Ranperdasi tentang Pengangkatan 512 Tenaga Honorer menjadi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Ada dua Ranperdasi dikembalikan, artinya kemungkinan besar dipikir-pikir atau ditolak. Nanti kita akan bahas kembali dan kita sampaikan,” ucap Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw dalam Apel Gabungan ASN di Lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Perwakilan 7 Kabupaten, di Stadion Sanggeng Manokwari, Senin (9/1/2023).

Sementara, Enam Ranperdasi/ Ranperdasus yang masih menunggu surat Menteri Dalam Negeri yakni, (1) Ranperdasi tentang penerimaan promosi pembinaan afirmasi (pemberian hak istimewa) pelaksanaan tugas kepolisian daerah Papua Barat.

“Ini belum final karena Mendagri meminta Mabes Polri untuk hadir dalam pembahasan,” ujar Waterpauw.

Selanjutnya (2) Ranperdasi tentang pelayanan pendidikan, (3) Ranperdasi tentang pelayanan kesehatan dan gizi, (4) Ranperdasi Rencana Pembangunan Industri Papua Barat Tahun 2022-2042. ini Masih menunggu hasil konfirmasi dari Kementerian Perindustrian.

“Kalau kita mau maju, kita mau cepat pertumbuhan ekonominya, maka salah satu upaya adalah kita harus menghadirkan industri-industri di Papua Barat,” ujar Waterpauw.

(5) Ranperdasi tentang Perguruan Tinggi Swasta, dan (6) Ranperdasi tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Sementara itu, lima Ranperdasi/Ranperdasus yang masih dalam proses pengembangan legislasi di kemendagri, yakni (1) Ranperdasi tentang manajemen aparatur sipil negara, (2) Ranperdasus tentang usulan pinjaman luar negeri, (3) Ranperdasus tentang Orang Asli Papua.

“Saya anak Papua yang berpikir kita di Papua Barat harus mengklusterkan OAP di PB. Karena kalau hanya bermodalkan keriting rambut hitam kulit kitong trada apa-apa. Karena kita ini sudah dari turun temurun sudah dari nenek moyang kita itu sudah kawin Mawi. Dan ini sudah masuk kelompok OAP. Makanya kita sedang rancang itu kalau diterima berarti haknya mendapatkan otsus dalam kelompok OAP, tapi kalau tidak ya sudah, di luar saja. Ini kita coba usulkan pikiran dari masyarakat kita coba kaji untuk mengusulkan semoga ada upaya-upaya untuk mengakomodir hal ini,” ujar Waterpauw.

Selajutnya (4) Ranperdasus tentang pertambangan rakyat, dan (5) Ranperdasus tentang perlindungan, pembinaan dan pemberdayaan Orang Asli Papua.

Waterpauw berharap, semoga semua Ranperdasi/Raperdasus ini bisa segera di fasilitasi dan dijawab.

“Saya kira ini informasi-informasi yang baik sebagai awal bekal untuk kita tindaklanjuti kedepan. Saya berharap semangat, kita bisa lebih fokus dalam hal-hal yang menjadi dasar pijakan kita dalam rangka menyiapkan berbagai rencana dan program kerja untuk kepentingan kita bersama untuk masyarakat,” tutupnya.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!