Menanggapi Isu Rangkap Jabatan Ketua MRP PBD: Menjaga Konstitusi dan Stabilitas di Masa Transisi

Ketua I DPD BMP Papua Barat Daya, Joas Saflenbolo (Foto : TopbNews.com)

Sorong, TopbNews.com – Menyikapi dinamika opini publik terkait posisi Alfons Kambu yang menjabat sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRP PBD) sekaligus Ketua DPD Barisan Merah Putih (BMP) PBD, Ketua I DPD
BMP Papua Barat Daya, Joas Saflenbolo memandang perlu untuk menyampaikan klarifikasi.

Klarifikasi yang disampaikan Saflenbolo terfokus pada empat hal berbasis fakta hukum dan realitas sosiopolitik di wilayah Papua Barat Daya, yakni :

1. Kepatuhan terhadap Regulasi UU Otsus dan PP MRP

Secara legal-formal, kedudukan Ketua MRP PBD telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan PP Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, tidak ada satu pun pasal yang melarang pimpinan atau anggota MRP untuk aktif dalam organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Ia berpendapat, larangan rangkap jabatan dalam regulasi tersebut secara spesifik hanya berlaku untuk jabatan di lembaga eksekutif (birokrasi pemerintahan), legislatif (DPRD/DPRK), partai politik, atau jabatan lain yang sumber pendanaannya menimbulkan konflik anggaran negara secara ilegal. BMP adalah organisasi kemasyarakatan (Ormas), bukan bagian dari struktur birokrasi negara.

2. Mekanisme Kolektif-Kolegial MRP

Tudingan adanya potensi konflik kepentingan merupakan asumsi yang tidak berdasar pada mekanisme kerja lembaga. Berdasarkan tata tertib MRP, pengambilan keputusan strategis—seperti pemberian pertimbangan terhadap calon kepala daerah maupun perlindungan hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP)—dilakukan secara kolektif-kolegial. Ketua MRP tidak memiliki kewenangan absolut, melainkan bertindak sebagai koordinator di antara anggota yang mewakili unsur adat, perempuan, dan agama.

3. Urgensi Stabilitas di Provinsi Transisi

Papua Barat Daya sebagai provinsi termuda di Indonesia saat ini berada dalam fase krusial konsolidasi. Dalam masa transisi ini, sinergi antara lembaga representasi kultural (MRP) dengan basis massa di akar rumput (melalui BMP) sangat dibutuhkan untuk menjamin stabilitas keamanan dan sosial.

Menurutnya, Kepemimpinan Alfons Kambu di kedua ranah tersebut harus dipandang sebagai upaya penyelarasan aspirasi, bukan penumpukan kekuasaan.

4. Fokus pada Kinerja dan Proteksi OAP

Ketua I DPD BMP Papua Barat Daya, Joas Saflenbolo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih fokus mengawal substansi kinerja MRP PBD dalam mengimplementasikan amanat UU Otsus, daripada terjebak dalam polemik administratif organisasi yang tidak melanggar hukum. Fokus utama saat ini adalah memastikan hak-hak politik, ekonomi, dan budaya OAP terproteksi dengan baik di tengah percepatan pembangunan Provinsi baru.

“Kami menghargai setiap aspirasi sebagai bagian dari kontrol sosial demokrasi. Namun, narasi yang dibangun hendaknya berpijak pada fakta regulasi agar tidak menciptakan kegaduhan yang kontraproduktif bagi kemajuan masyarakat Papua Barat Daya”, pungkasnya. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!