
PERNYATAAN pemerintah dan DPR bahwa mekanisme pemilihan presiden tetap berada di tangan rakyat adalah sebuah kabar baik yang seharusnya tak perlu diperdebatkan. Namun, kegusaran publik justru muncul dari kalimat yang menggantung: nasib pemilihan kepala daerah yang “belum akan dibahas.” Di balik diksi diplomatis itu, tersimpan ancaman kembalinya model demokrasi semu yang meletakkan nasib daerah di tangan para makelar politik di gedung dewan.
Memindahkan kotak suara dari rakyat ke ruang rapat DPRD bukan sekadar urusan penghematan anggaran. Ini adalah upaya sistematis memindahkan pasar transaksional dari ruang terbuka ke lorong-lorong gelap. Jika pilkada langsung sering dituding memicu politik uang eceran, maka pemilihan melalui DPRD justru menawarkan “politik uang grosir.” Di sana, suara rakyat tak lagi dihargai per kepala, melainkan dipaketkan dalam kesepakatan-kesepakatan fraksi yang harganya ditentukan oleh segelintir elite partai di tingkat pusat maupun daerah.
Risiko terbesar dari mekanisme ini adalah lahirnya pemimpin “boneka.” Seorang gubernur atau bupati yang lahir dari rahim DPRD tidak akan merasa berhutang budi pada warga yang kebanjiran atau petani yang gagal panen. Utang budi mereka tertuju pada para anggota dewan yang telah memberikan suaranya. Akibatnya, hubungan antara eksekutif dan legislatif bukan lagi hubungan pengawasan, melainkan simbiosis mutualisme yang koruptif. Kebijakan daerah, mulai dari anggaran hingga perizinan, berisiko besar menjadi bancakan untuk memuaskan syahwat partai-partai penyokong.
Kita tentu belum lupa bagaimana era sebelum Reformasi bekerja, di mana kepala daerah dipilih berdasarkan kedekatan dengan penguasa dan kesediaan untuk “menyetor.” Menghidupkan kembali model ini sama saja dengan mengundang kembali praktik _kickback< proyek dan jual-beli jabatan sebagai cara kepala daerah untuk “membayar kembali” kursi yang dibelikan oleh anggota DPRD. Dalam ekosistem yang tertutup seperti itu, mekanisme kontrol publik nyaris mustahil dilakukan. Rakyat hanya akan menerima hasil akhir tanpa pernah tahu berapa harga yang dibayar di balik pintu-pintu rapat yang terkunci.
Inilah mengapa janji konsistensi pemerintah dan DPR saat ini sedang dipertaruhkan. Jika mereka bersikukuh bahwa pemilihan langsung presiden adalah harga mati, maka logika yang sama harus berlaku untuk kepala daerah. Menganggap pemilihan oleh DPRD lebih bersih atau lebih efisien adalah sebuah kenaifan—jika bukan sebuah kesengajaan untuk mengamankan kepentingan partai politik.
Demokrasi kita memang belum sempurna, dan politik uang di tingkat akar rumput adalah penyakit yang harus disembuhkan. Namun, menyembuhkan sakit kepala tidak dilakukan dengan cara memenggal kepala. Menghapus hak pilih rakyat untuk menghindari politik uang adalah logika yang sesat. Solusinya adalah penguatan pengawasan dan penegakan hukum, bukan justru menyerahkan kedaulatan kepada para “makelar” yang siap melelang jabatan kepala daerah kepada penawar tertinggi.
Pemerintah dan DPR tidak boleh bermain api dengan wacana ini. Menjaga pilpres tetap langsung sembari membiarkan pilkada menjadi santapan transaksional di DPRD adalah sebuah standar ganda yang memuakkan. Jika kedaulatan rakyat adalah nyawa dari negara ini, maka membiarkannya diperjualbelikan di meja-meja fraksi adalah sebuah pengkhianatan yang nyata. (*)