
Manokwari, TopbNews.com – Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat mengumumkan hasil seleksi administrasi. Dari total 79 pendaftar, sebanyak 60 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk melaju ke tahapan berikutnya.
Ketua Timsel, Mohammad Jen Wajo mengungkapkan, proses verifikasi administrasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup kelengkapan dokumen pendidikan, surat pernyataan, hingga riwayat keterlibatan politik.
“Dari hasil seleksi ini, 60 peserta dinyatakan lolos. Di antara mereka, sekitar 20 orang pernah menjadi penyelenggara pemilu di berbagai tingkatan, mulai dari distrik, kabupaten, hingga provinsi”, ujar Wajo saat konferensi pers di sekretariat Timsel, Selasa (27/5).
Sementara itu, Sekretaris Timsel Mervin Arison Asmuruf menjelaskan bahwa 19 peserta lainnya tidak lolos karena berbagai alasan administratif.
Beberapa di antaranya tidak menyertakan surat keterangan kesehatan, ijazah belum dilegalisir, hingga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) namun tidak melampirkan rekomendasi dari atasan.
“Selain itu, ada yang tidak memenuhi syarat usia, tidak melengkapi surat pernyataan, hingga terbukti memiliki keterlibatan dengan partai politik”, terang Asmuruf.
Selanjutnya, peserta yang lolos akan mengikuti tes berbasis komputer (CAT) pada 2 Juni 2025 yang akan berlangsung di Universitas Papua (UNIPA), disusul dengan tes psikologi pada 3 Juni di Kodam XVIII/Kasuari.
Asmuruf menegaskan, proses seleksi dilakukan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaring calon komisioner yang berintegritas dan profesional. (*)
Penulis : Rian Lahindah