Oleh : Franky Umpain, Direktur Eksekutif Papuan Centre

SEMUA orang bicara tentang Papua. Di mimbar-mimbar megah, narasi tentang kesejahteraan, martabat, dan hak asasi didengungkan layaknya nyanyian merdu yang menenangkan. Namun, bagi mereka yang hidup di bawah bayang-bayang Pegunungan Tengah atau di pesisir rimbun rawa-rawa, melodi pembangunan itu sering kali terdengar sumbang. Di balik riuhnya retorika, ada duri yang terus menusuk : sebuah labirin regulasi yang saling mengunci.
Undang-Undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua sejatinya lahir sebagai janji suci—sebuah lex specialis yang menjamin keberpihakan dan proteksi bagi jati diri manusia Papua. Namun hari ini, janji itu seolah tersesat dalam belantara hukum yang gelap. Pertanyaannya kemudian menggantung di udara: Siapa sebenarnya yang bersedia mengurai tumpang tindih antara UU Otsus dengan UU Sektoral, UU Pemilu, serta rimbunnya regulasi turunan yang mencekik napas kekhususan itu?
Ego Sektoral dan Matinya Kekhususan
Hukum, dalam cita-citanya, adalah pelindung. Bagi Orang Asli Papua (OAP), UU Otsus adalah perisai bagi hak ulayat dan kedaulatan atas tanah leluhur. Namun, perisai itu sering kali retak saat berhadapan dengan pedang UU Sektoral yang lebih tajam. Di lapangan, sengketa lahan terus menjadi luka yang menganga; saat UU Otsus mengamanatkan proteksi tanah adat, regulasi seperti UU Kehutanan atau UU Pertambangan kerap melibasnya atas nama efisiensi dan proyek strategis nasional.
Dalam sebuah diskusi terbatas yang berlangsung belum lama ini, seorang akademisi hukum dari Universitas Cenderawasih melontarkan sebuah refleksi yang menyesakkan. Ia menyatakan bahwa Otonomi Khusus sering kali hanya menjadi sekadar pajangan saat berhadapan dengan UU Cipta Kerja atau UU Minerba, lantaran pemerintah pusat menarik kembali kewenangan yang telah diberikan dengan alasan efisiensi nasional.
Ketidaksinkronan ini menciptakan kegagapan massal. Pemerintah daerah berdiri di persimpangan antara mematuhi amanat Otsus atau tunduk pada titah pusat, sementara rakyat di akar rumput hanya bisa menonton bagaimana otonomi mereka perlahan menguap di balik tumpukan berkas birokrasi Jakarta.
Dilema Politik dalam Tabrakan Aturan
Luka regulasi ini semakin terasa perih saat menyentuh ranah politik. Mekanisme keterwakilan melalui pengangkatan anggota DPRP dan DPRK—sebuah penghormatan terhadap struktur sosial unik di Papua—kini harus bertarung dengan kekakuan UU Pemilu.
Kita menyaksikan sebuah ironi di mana kuota keterwakilan OAP sering kali terjepit di antara kepentingan praktis partai politik nasional yang dominan dan teknis penyelenggaraan pemilu yang tak menyisakan ruang bagi kearifan lokal. Terlebih dengan hadirnya Daerah Otonomi Baru (DOB), percepatan regulasi teknis sering kali datang terlambat, meninggalkan lubang-lubang ketidakpastian yang rawan memicu gesekan di tingkat tapak.
Hal ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran banyak pihak bahwa Jakarta seakan memberi dengan tangan kanan melalui UU Otsus, namun menariknya kembali dengan tangan kiri melalui birokrasi pemilu yang kaku. Ini adalah sebuah paradoks demokrasi yang sangat mahal harganya bagi stabilitas di Bumi Cenderawasih.
Eksekutif membutuhkan sebuah institusi koordinasi yang tidak hanya pandai berwacana di atas kertas, tetapi memiliki otoritas nyata untuk melakukan harmonisasi lintas kementerian. Di sisi lain, para legislator di Senayan harus memiliki kerendahan hati untuk menyertakan klausul perlindungan (safeguard) dalam setiap UU baru agar tidak menggerus kekhususan yang telah dijanjikan sejak awal reformasi.
Penutup
Pada akhirnya, menyelesaikan Papua bukan hanya soal membentang aspal atau mendirikan beton-beton pencakar langit. Menyelesaikan Papua adalah soal merapikan “jalan hukum” yang selama ini penuh lubang dan jebakan. Selama ego sektoral kementerian masih berdiri lebih tegak daripada semangat otonomi, maka Otsus akan tetap menjadi macan kertas—gagah dalam teks, namun ompong dalam realitas.
Kini saatnya beralih dari sekadar “bicara tentang Papua” menjadi “membenahi Papua” melalui kejujuran regulasi. Sebab, tanpa kepastian hukum yang memihak, kesejahteraan hanya akan menjadi fatamorgana yang menari-nari di atas tanah yang kaya, namun jauh dari genggaman pemilik aslinya. (*/rls)