KPU PB Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS Tingkat Provinsi Papua Barat

Ketua KPU PB, Paskalis Semunya saat membuka Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Papua Barat di Manokwari, 13/4/2023 ( Foto :Tesan/Topbnews.com)

mostbet

Manokwari, Topbnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Papua Barat, dalam Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, di salah satu hotel di Manokwari, Kamis (13/4).

Ketua Panitia, Hendry Jackson Purba dalam laporannya menyampaikan Rapat Pleno ini bertujuan untuk menetapkan daftar pemilih sementara tingkat Provinsi Papua Barat.

“Kegiatan ini diikuti oleh KPU Kabupaten Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat, Perwakilan Peserta Pemilu tingkat Provinsi, TNI Polri, Perangkat Pemerintah Tingkat Provinsi, Kejaksaan Tinggi dan Kemenkumham,”ucapnya.

Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya didampingi Sekretaris KPU, Michael Mote, dan dua Komisioner KPU Norberthus dan Abdul Muin Salawe.

Suasana Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Papua Barat di Manokwari ( Foto :Tesan/Topbnews.com)

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan, pihaknya mulai berbenah untuk melengkapi data terkait dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

“Kesesuaian data di Kabupaten selebihnya, akan direkap angka, tetapi substansi pokoknya adalah uraian nama-nama lainnya pada daftar pemilih sementara. Ini membutuhkan atensi semua pihak terutama bahwa kompetisi ini berubah drastis ketika daerah pemilihan juga berubah,” katanya saat membuka kegiatan.

Satu hal yang ditegaskan Paskalis adalah, Pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah mereka yang memiliki E-KTP.

“Maka penting hari ini adalah bagaimana sumbangsih pikiran bapak ibu semua adalah merujuk kepada satu pasar utama bahwa yang berhak menggunakan hak pilih adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP itu berarti bahwa kita sama-sama menunjang komitmen Pemerintah bahwa penduduk harus memiliki e-KTP dan akan terdaftar dalam daftar pemilih,” jelasnya.

Lebih lanjut Paskalis mengatakan, kehadiran
Kementerian Hukum dan HAM juga karena ada kaitannya dengan TPS khusus di Lapas yang harus diselamatkan hak pilihnya.

“Proses ini akan berjalan nanti berkembang dalam diskusi atau pendapat, sebagai data bagi KPU menuju daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap,” tandasnya.

Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Tingkat Provinsi Papua Barat langsung dipimpin Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Abdul Muin Salewe.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!