
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari telah secara resmi menyetujui pencalonan Bernard Sefnat Boneftar dan Edy Waluyo sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati. Pasangan ini dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi setelah melalui proses verifikasi dokumen yang ketat selama kurang lebih 4 jam, Sabtu (14/9).
Dokumen yang diserahkan, termasuk dukungan partai politik, surat keterangan tidak tersangkut perkara hukum, serta bukti pengalaman dan kemampuan calon, telah diperiksa secara menyeluruh oleh Tim Verifikator yang dipandu oleh Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman. Setelah verifikasi, dokumen pasangan BERBUDI dinyatakan memenuhi syarat pencalonan dan diterima oleh KPU Manokwari.
Kini, Bernard Sefnat Boneftar dan Edy Waluyo resmi menjadi bakal calon yang akan bersaing dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Manokwari yang dijadwalkan pada 27 November mendatang.
Proses kampanye dan debat publik akan segera digelar untuk memberikan kesempatan bagi calon mempresentasikan program-program unggulan mereka.
Partai pengusung pasangan ini meliputi Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Ummat. Namun, dukungan dari Partai PBB dicabut tanpa alasan dari DPP Pusat.
Perolehan suara sah gabungan partai politik yang mendukung pasangan ini adalah 14.501 suara, melebihi syarat minimal 12.020 suara sesuai dengan keputusan KPU Nomor 925 tahun 2024 tentang perubahan persyaratan pencalonan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari. (*/KY)