Ketua Bawaslu Manokwari: Dugaan Pelanggaran Pemilu di TPS 09 Memicu PSU

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat (Foto : KY/TopbNews.com)

Manokwari,TopbNews.com– Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran serius di TPS 09, Kelurahan Sanggeng, Distrik Manokwari Barat, telah memicu rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

mostbet

Pelanggaran tersebut melibatkan penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak terdaftar serta tindakan administratif yang tidak sesuai prosedur oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).

Dalam wawancaranya, Samsudin menjelaskan salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah seorang pemilih yang datang ke TPS dengan membawa surat pemberitahuan atas nama kakaknya yang sedang sakit.

“Seharusnya dilakukan verifikasi identitas, tetapi surat suara langsung diberikan tanpa proses verifikasi. Ini sudah melanggar prosedur,” ungkapnya, di kantor Bawaslu Manokwari, Senin (2/12).

Selain itu, Samsudin menyoroti insiden lainnya di mana seorang anak kecil diduga diarahkan untuk masuk ke TPS hingga melakukan pemilihan.

“Pengawas TPS mengaku sudah mencoba mencegah, tetapi ada tekanan dari luar. Anak tersebut akhirnya masuk dan diberikan surat suara, meskipun jelas tidak memenuhi syarat sebagai pemilih,” katanya.

Menurut Samsudin, tindakan KPPS yang tidak melakukan verifikasi daftar hadir dan membiarkan pemilih tanpa KTP mencoblos merupakan pelanggaran prosedur.

“Menggunakan hak pilih orang lain itu melanggar Pasal 112 Undang-Undang Pemilu. Bahkan, KPPS seharusnya menolak siapa pun yang tidak membawa identitas atau terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap),” jelasnya.

Samsudin menegaskan bahwa saat ini pihak Bawaslu masih melakukan klarifikasi terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk KPPS, orang tua anak, dan saksi.

“Kita sedang menyusun rekomendasi final. Semua bukti, termasuk video, dokumen, dan laporan pengawas, sedang diverifikasi untuk memastikan keabsahannya,” tambahnya.

Sementara itu, rekomendasi PSU diajukan karena adanya pelanggaran yang dianggap menghilangkan hak pilih orang lain.

“Jika ada pemilih yang menggunakan identitas orang lain, itu bukan hanya melanggar hak individu, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas Samsudin.

PSU di TPS 09 akan dilakukan setelah rekomendasi final disetujui oleh KPU.

“Prosesnya berjenjang, mulai dari KPPS hingga KPU. Rekomendasi kami sudah siap dan tinggal ditandatangani untuk distribusi ke pihak terkait,” pungkasnya.

Samsudin mengajak masyarakat untuk terus memantau proses ini dan mempercayakan penyelesaian kasus kepada pihak berwenang.

“Kami memastikan semua berjalan sesuai aturan demi menjaga integritas pemilu,” tutupnya. (*/KY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!