
Manokwari, TopbNews.com – Kejaksaan Tinggi Papua Barat secara resmi telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017 ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan melalui konferensi pers di ruang Media Center Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jumat (11/7).
Peningkatan status tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian penyelidikan yang didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-65/R.2/Fd.1/04/2020 dan Surat Perintah Penyelidikan Lanjutan Nomor: PRINT-09/R.2/Fd.1/08/2024. Dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan dan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut.
Berdasarkan dokumen dan pemeriksaan terhadap pekerjaan proyek Dermaga Apung HDPE Marampa, diketahui bahwa:
- Tahun 2016, Dinas Perhubungan Papua Barat mengalokasikan dana sebesar Rp19.349.278.000,00 untuk pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahap IV.
- Tahun 2017, pembangunan dilanjutkan untuk Tahap V dengan nilai kontrak Rp4.489.083.000,00.
- Pelaksana proyek Tahap IV dan V adalah PT. IQRA VISINDO TEKNOLOGI.
- Pekerjaan jasa konsultasi pengawasan dilakukan oleh PT. AMSUI PAPUA KARYA.
Tim penyidik telah memeriksa berbagai pihak mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas lapangan, hingga kontraktor pelaksana. Pemeriksaan juga melibatkan pemeriksaan fisik lapangan dan dokumen pendukung.
Dari hasil pemeriksaan terhadap mutu dan kuantitas pekerjaan, ditemukan bahwa konstruksi beton tidak memenuhi standar minimum SNI. Pemeriksaan juga mengungkap adanya kerugian negara yang cukup besar:
- Tahun Anggaran 2016: Kerugian keuangan negara sebesar Rp14.351.992.151,72
- Tahun Anggaran 2017: Kerugian keuangan negara sebesar Rp2.786.294.734,42
Total kerugian negara yang diindikasikan dalam proyek ini mencapai lebih dari Rp17 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin, menyatakan bahwa bukti permulaan yang cukup telah diperoleh untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat menegaskan komitmennya dalam menuntaskan perkara ini dan akan terus bekerja untuk menemukan serta menetapkan tersangkanya. (*)
Penulis : Rian Lahindah