Kabar Gembira Bagi Para Guru Di Kota Jayapura, TPP Segera Dibayarkan

Ketua PGRI Provinsi Papua, Elia Waromi (Foto : NatYo/TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews.com – Ratusan guru se-Kota Jayapura datangi Kantor Walikota Jayapura, Kamis (10/4).

Kehadiran ratusan guru se-kota Jayapura ini untuk mengikuti sosialisasi terkait TPP yang digelar Dinas Pendidikan Kota Jayapura.

Diketahui, sejak bulan Januari 2025 para guru belum menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), sehingga kedatangan mereka sekaligus untuk menanyakan hak mereka yang hingga kini belum dibayarkan.

Ketua PGRI Provinsi Papua, sekaligus perwakilan dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Jayapura, Elia Waromi mengatakan, saat ini jumlah guru di kota Jayapura hampir mencapai 4ribu guru.

Menurut Elia, berdasarkan kebijakan Perwal 85 tahun 2025 Tentang TPP, pegawai negeri khusus guru yang bersertifikasi tidak lagi menerima TPP.

“Namun pada kesempatan ini dari hasil pertemuan dan dialog juga koordinasi dengan pak walikota, puji Tuhan pemerintah kota tetap masih akan membayar TPP gaji guru meskipun dia sudah bersertifikasi”, katanya.

Ia menambahkan, sesuai pertemuan yang dilakukan bersama Walikota Jayapura, untuk besaran TPP yang akan diterima akan dihitung kembali oleh bagian keuangan karena terjadi kebijakan pengurangan angka secara nasional, dan akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah Kota Jayapura.

“Jadi untuk TPP Guru akan mengalami perubahan, mengenai angkanya akan menunggu kajian yang akan dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah kota jayapura. Pemerintah akan terus mengawal dan diharapkan dalam minggu ini akan menyelesaikan aturan-aturan yang ada sehingga pembayaran TPP guru bisa segera dilaksanakan”, ujarnya.

Sebagai Ketua PGRI Provinsi Papua, Elia menghimbau kepada seluruh guru untuk tetap melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yakni mengajar dan mencerdaskan kehidupan anak bangsa seperti yang diamanatkan juga oleh Walikota Jayapura. (*)

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!