
Manokwari, TopbNews.com – Hati nurani seorang anggota KPPS dan PPD saat ini dipertaruhkan, di sela-sela rekapitulasi perhitungan surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif Caleg DPRRI, DPDRI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat. Pasalnya, sejumlah kejanggalan dilaporkan dan disuarakan sejumlah Caleg partai politik pasca penetapan penghitungan surat suara sah dan tidak sah di masing-masing TPS.
Seperti dialami caleg DPRD Kabupaten Manokwari dari salah satu partai politik yang enggan namanya di tulis. Ia menuturkan, kaget dan heran karena dari sejumlah warga yang ia temui dan menjadi kerabat dekat usai pencoblosan mengaku dan menunjukkan bukti bahwa mencoblos dirinya di ketas surat suara pada TPS 36 Perumahan Bumi Marina Asri. Alhasil, hingga waktu menunjukkan pukul 12 malam, saksi partai mereka disuruh pulang karena diinfokan oleh KPPS akan dilanjutkan perhitungan besok hari (Kamis, 15 Februari 2024). Sayangnya, yang bersangkutan tidak dapat mendokumentasikan foto formulir C hasil pleno malam itu sebagai bukti.
Ibarat sudah jatuh ketimpa tangga, saksi yang datang untuk mengikuti hasil lanjutan penghitungan surat suara menginformasikan bahwa suara untuk caleg tersebut tidak ada di hasil penghitungan formulir C Data Rincian Perolehan Suara Calon DPRD Kabupaten Manokwari untuk TPS tersebut.
Dirinya bertanya, apakah mungkin keluarga, kerabat dan sahabat yang sudah mengaku mencoblos ingkar janji ataukah memang suara tersebut hilang atau lenyap dibawa angin untuk caleg lain. Entah siapa yang tahu jawabannya. Tetapi untuk kasus ini, nampaknya hati nurani seorang petugas KPPS dan PPD yang menjadi tembok pertama perhitungan surat suara para caleg dipertaruhkan. Sebab, rayuan money politik dan janji-janji untuk menaikkan suara sepertinya terjadi pada lokasi TPS. Entah deal-deal apa yang sudah dilakukan, hanya Tuhan yang mengetahuinya.
Kasus ini serupa dengan yang lagi viral di media-media sosial. Sepertinya halnya formulir C hasil pleno menunjukkan angka hasil rekap perhitungan surat suara di KPPS, akan tetapi yang di upload melalui aplikasi SI-REKAP oleh petugas KPPS berubah fantastis. Alhasil, rekap tersebut menguntungkan salah satu peserta pemilu.
Kondisi ini disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat mengungkap terdapat 7 (tujuh) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manokwari yang beresiko untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), karena potensi pelanggaran terjadi di TPS saat pemilihan umum pada Rabu 14 Februari 2024.
Adapun 7 TPS beresiko PSU itu beragam masalah. Berdasarkan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Manokwari, diantaranya terdapat beberapa warga yang memegang undangan, namun ketika sampai di TPS absensi sudah ditandatangani oleh orang lain dan surat suara sudah habis. Masalah lain, keterlibatan anak dibawah umur mengikuti pencoblosan serta hal teknis lain yang dilakukan petugas KPPS.
Penulis : Jusri