“Hati-Hati” Untuk Mendapat Kursi, Tidak Ada Aturan Gabung Suara!

Kordiv Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Pasal 419 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menjelaskan, Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan atas hasil perhitungan seluruh suara sah dari setiap Parpol peserta pemilu di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Kordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman mengatakan, Dasar Perhitungan Kursi sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 dan turunannya PKPU 6 Tahun 2024.

“Jadi suara sah partai ditambah suara sah calon anggota didapil tersebut dihitung menjadi suara sah partai. Kemudian akan dilakukan pembagian dengan angka bilangan ganjil 1,3.5,7 dan seterusnya”, jelas Sidarman yang ditemui media ini, Selasa (27/2) sore di Kantor KPU Manokwari.

Tahapan selanjutnya kata Sidarman, setelah pembagian akan didapat perolehan kursi dari masing-masing partai setelah dilakukan perangkingan.

Selanjutnya, penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari Parpol peserta pemilu ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota di satu daerah pemilihan.

“Nah siapa yang dapat kursi ini? kembali ke pasal 442 UU 7 tahun 2017, dimana perolehan kursi ditetapkan berdasarkan suara terbanyak dari masing-masing calon anggota di satu dapil”, ujarnya.

“Misalnya partai A setelah dihitung dengan bilangan pembagian tadi maka partai A perolehan suara terbanyak siapa? ini sejalan dengan PKPU 6 2024 dimana untuk penetapan calon di pasal 41 ayat 1 berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota di satu dapil dan ayat 2 penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan peringkat suara terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon. Jadi misalnya partai A dapat 1 kursi maka kursi itu diperoleh oleh calon yang mendapat suara terbanyak di dapil itu”, jelas Sidarman sembari mencontohkan.

Disinggung soal wacana adanya penggabungan suara yang dilakukan oleh calon anggota pada partai, Sidarman mengatakan hal itu tidak benar adanya.

“UU 7 tahun 2017 maupun turunannya PKPU 6 tahun 2024 tidak ada dasar hukum yang membolehkan atau mensyaratkan penggabungan suara baik nomor 1 gabung ke 2 atau ke 3 dan seterusnya. Tidak ada klausal atau pasal yang mensyaratkan itu” terangnya.

“Jadi kata setiap calon ini yang harus digarisbawahi”, tegasnya mengingatkan.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!