Gugatan Penggugat Kabur, Cacat Formil dan Sudah Sepatutnya Ditolak

Tanggapan Perkara Nomor : 18/G/2025PTUN.JPR Tanggal 12 Maret 2025

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD BMP Papua Barat Daya (Foto: Istimewa)

Sorong – Papua Barat Daya, TopbNews.com – Moch Yan Dilen, SH yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Hukum Barisan Merah Putih (BMP) DPD Papua Barat Daya menegaskan bahwa sejumlah perihal yang menjadi dasar keberatan dari pihak Penggugat akan diluruskan dirinya secara konkrit.

Bahkan, dirinya menyebut sudah sepatutnya jika gugatan ini tidak di paksa maju ke meja persidangan, ia menegaskan bahwa Gugatan Penggugat Kabur (Obscuur Libel), Cacat Formil, serta Error Inpersona, sepatutnya tidak dapat diterima atau ditolak.

Sidang uji materi UU di MK tahun 2009 (Foto : Istimewa)

Moch Yan Dilen menjelaskan, saat ini gugatan telah memasuki tahap pemeriksaan. Karena itu dirinya akan mengklarifikasi berdasarkan fakta-fakta yang telah diajukan Kuasa Hukum Penggugat, sebagaimana telah di publikasikan sebelumnya.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat telah terjadi kesalahan prosedur oleh PANSEL sebagai berikut :

PERTAMA : Pada saat Pengumuman Hasil Pleno PANSEL tanggal 17 Februari 2025. Disebutkan anggota Pansel 3 orang yang hadir secara Luring (offline) dan 4 orang hadir secara Daring (online), sehingga telah melanggar Peraturan Pansel Nomor : 2 Tahun 2024 tentang tata cara seleksi pada Pasal 16 yaitu penetapan anggota DPRPBD;

Menurut Moch Yan Dilen, bahwa dalam hal penetapan calon terpilih dan calon tetap Panitia Seleksi (PANSEL) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme, bahkan tidaklah bertentangan dengan Peraturan Pansel Nomor : 2 Tahun 2024 tentang tata cara seleksi. Begitu pula pada Klausul Pasal 16 yang dimaksud oleh tergugat adalah terkait mekanisme penetapan Aggota DPRPBD sekarang-kurangnya 2/3 anggota Pansel hadir pada saat pleno penetapan.

“Dugaan adanya kesalahan prosedur oleh penggugat pada tanggal 17 Februari 2025 saat pengumuman hasil penetapan (pleno) adalah tidak benar, dikarenakan Panitia Seleksi (PANSEL) pada saat tanggal 17 Februari 2025 melaksanakan perintah Peraturan Pansel Nomor 2 Pasal 18 bahwa berdasarkan hasil yang dituangkan dalam Berita Acara Keputusan Pansel sebagaimana dimakud Pasal 16 secara sah diumumkan kepada khalayak publik,” ucap Moch Yan Dilen.

Sementara yang dipermasalahkan Penggugat pada saat pembacaan hasil keputusan hanyalah terkait kehadiran (quorum) Anggota Pansel saat pengumuman Tanggal 17 Februari 2025, dimana 3 orang yang hadir secara Luring (offline) dan 4 orang hadir secara Daring (online). Dalam Pasal 18 tidak ada klausul yang mengatakan di saat pengumuman hasil keputusan seluruh Tim Pansel harus berada di satu tempat yang sama atau berkumpul bersama-sama guna membacakan hasil putusan tersebut.

“Dimana kesalahan pansel ?. Semuanya dilakukan secara terbuka dan setiap tahapan seleksi diikuti oleh setiap peserta/calon tanpa ada komplain selama seleksi. Artinya Pansel telah melaksanakan tugas dan amanahnya sesuai prosedur yang berlaku,” Tegas Moch Yan Dilen.

Sidang uji materi UU di MK tahun 2009 (Foto : Istimewa)

KEDUA : Terkait dugaan meloloskan calon yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), disampaikan Kuasa Hukum Penggugat dalam rilisnya menyatakan bahwa terdapat 3 calon yang tidak memenuhi syarat, yaitu 2 dari Kabupaten Sorong dan 1 dari Sorong Selatan. Kata Kuasa Hukum Penggugat hal ini bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 116/PUU-VII/2009 yang menyatakan pengisian anggota DPRP melalui Mekanisme Pengangkatan hanya boleh dilakukan 1 kali (einmalig).

Berdasaran PP 106 Pasal 75 ayat (1) Pengisian anggota DPRP atau DPRK yang diangkat melalui mekanisme Pengangkatan dilakuan melaui 4 Tahap yaitu :

a. Pengumuman dan pengusulan, Penguman oleh Pansel secara serentak melalui Media Elektonik dan Media Cetak, serta Pencalonan Calon Anggota DPRP oleh masyarakat adat di setiap daerah pengangkatan Kabupaten/Kota masing-masing melalui Musyawarah Adat dengan memperhatikan alokasi kursi dan setiap bakal calon wajib memenuhi Syarat Umum dan Syarat Khusus pencalonan. Adapun hasil musyawarah pada daerah pengangkatan di setiap Kabupaten/Kota berupa Berita Acara Penetapan Nama-Nama Bakal Calon Anggota DPRP Wakil Masyarakat Adat pada daerah pengangkatan Kabupaten/Kota tersebut disampaikan kepada pemerintah setempat untuk diterbitkan surat keterangan Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa bakal calon tersebut telah melalui penetapan musyawarahkan adat,setempat, hasil musyarah adat disetiap daerah pengangkatan kemudian oleh pemerintah daerah kabupaten/kota melalui Badan Kesbangpol menyampaikan kepada PANSEL untuk,
b. Verifikasi dan Validasi Pansel melakukan verifikasi dan Validasi atas seluruh Dokumen pencalonan Bakal Calon Anggota DPRPBD melalui mekanisme pengangkatan dari masing-Masing Daerah Pengangkatan Kabupaten/Kota dan kemudian Pansel menetapkan Daftar Calon Anggota DPRP yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti Tahap selanjutnya,
c. Seleksi
Pansel Melakukan Seleksi terdiri dari tes Kesehatan,Kejiwaan dan Narkoba Tertulis,Wawancara Presentasi Maka
d. Penetapan Anggota DPRP Terpilih.
Penetapan calon Terpilih didasarkan pada hasil uji kompetensi di daerah pengangkatan Kabupaten/kota masing-masing.

Moch Yan Dilen menjelaskan, tuduhan terhadap 3 calon tersebut tidak Memenuhi syarat (TMS) sangatlah tidak mendasar. Bahwasanya, penetapan 3 calon sah berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, dikarenakan calon telah memenuhi persyaratan pencalonan sesuai dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, hingga 3 calon tersebut menjadi yang terbaik di daerah pengangkatannya sehingga ditetapkan sebagai calon terpilih.

Menurut Moch Yan Dilen menanggapi tuduhan terkait Penetapan 3 Calon Anggota DPRPBD oleh PANSEL yang menurut Kuasa Hukum Penggugat melalui keterangan Persnya bahwa bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-VII/2009, yang menyatakan pengisian Anggota DPRP melalui mekanisme pengangkatan hanya boleh dilakukan 1 kali (einmalig), terhadap 3 calon terpilih sudah pernah menjabat sebagai Anggota DPR Provinsi Papua Barat, atas tuduhan ini perlu kami luruskan pemahaman terkait maksud kata Berlaku untuk sekali (einmalig). Frasa ini tentu bukan hanya dimasukan dalam Amar Putusan MK tanpa ada dasarnya, tentu seluruh pihak mengetahui jika membaca amar putusannya, siapa prinsipal dalam gugatan mengembalikan Hak Politik Orang Asli Papua di MK saat itu?.

“Sebagai Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPD Barisan Merah Putih (BMP) Papua Barat Daya, saya setelah berkoordinasi dengan Ketua DPD BMP Papua Barat Daya (Bapak Alfons Kambu) yang adalah salah satu pejuang aktif dalam Judicial Reviuw UU Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 6 Ayat (2) dan Ayat (4) terhadap UUD 1945 pada Tahun 2009.

Sidang uji materi UU di MK tahun 2009 (Foto : Istimewa)

Bahwa perjuangan untuk mengembalikan hak Poltik OAP melalui konstitusi di negara ini tidak mudah, dikarenakan saat itu kuota kursi pengangkatan telah terpakai oleh partai-partai Peserta Pemilu Tahun 2009.

“Kami ingin mempertegas kembali bahwa Kursi Pengangkatan di tanah Papua memiliki nilai histori yang tinggi, yaitu Negara Berkomitmen Penuh atas kemajuan Warga Negaranya Orang Asli Papua Atas Hak Politiknya. Melalui Barisan Merah Putih (BMP-RI) Tokoh Pepera. Almarhum, Ondofolo Bapak Ramses Ohee (Ketua Umum) dan Sekjen (Yonas Alfons Nusi) Sebagai Prinsipal langsung dalam Judicial Reviuw berhasil meyakinkan Mahkamah Konstitusi RI bahwa hak politik orang telah hilang, akhirnya MK memutuskan menerima judicial reviuw yang diajukan oleh BMP dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan bahwa UU Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 6 Ayat 2, anggota DPRP terdiri dari Anggota yang diangkat dan dipilih berdasarkan Perundang-Undangan, sepanjang “Frasa” Perundang-Undangan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang “Frasa’ Perundang-Undangan diartikan Anggota DPR diangkat dengan Peraturan Daerah Khusus (PERDASUS).
  2. Menyakan keanggotaan DPRP periode 2009-2014 sebanyak 56 dinyatakan sah menurut hukum, ditambahkan 11 anggota yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah Khusus sebagaimana amar putusan ini dan berlaku hanya untuk sekali (einmalig) untuk periode 2009-2014.
Sidang uji materi UU di MK tahun 2009 (Foto : Istimewa)

Berdasarkan Historis Perjuangan dan keterangan yang kami terima langsung dari para tokoh Pejuang, saya ingin menyampaikan kepada penggugat maupun Kuasa Hukumnya, agar tolong dibaca secara runut amar putusan MK, sehingga jangan ada yang terlewatkan. Jika ada yang terlewatkan, tentu penafsiran akan salah terhadap maksud Putusan MK yang bersifat sekali dalam satu Periode.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 116/PUU-VII/2009 poin keempat dikatakan amar putusan ini hanya berlaku sekali (einmalig) untuk periode 2009-2014. Yang artinya Putusan tersebut hanya berlaku untuk Periode 2009-2014 saja, dikarenakan pada periode tersebut hak Politik Masyarakat Papua melalui Kursi Pengangkatan telah di isi atau terpakai kuota/jatahnya oleh partai peserta Pemilu berdasarkan kesepakan politik penyelenggara dan pimpinan daerah saat itu.

Moch Yan Dilen menjelaskan, MK dalam amar putusannya memerintahkan Gubernur/Pemerintah Daerah untuk menambahkan jatah kursi pengangkatan untuk OAP dengan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dengan tidak menggugurkan/merubah kuota yang telah terpakai oleh Partai Politik, Jumlahnya tetap dan sah menurut Perundang-Undangan, tetapi agar tidak terjadi konflik di masyarakat Papua ditambahkan kursi pengangkatan sesuai kuotanya untuk sekali dalam periode 2009-2014.

Sebagai contoh, Moch Yan Dilen menyebut untuk Provinsi Papua Barat jumlah kursi DPR sebanyak 35 ditambah kuota 9 kursi Pengangkatan menjadi 44 kursi dinyatakan Sah oleh MK dan MK dalam amar putusannya memerintahkan untuk menambahkan 9 kursi pengangkatan milik OAP sehingga jumlah anggota DPRP menjadi 53 kursi yang berlaku hanya sekali pada periode 2009-2014. Untuk periode 2014-2019 berlaku normal kembali seperti semula yaitu 35 kursi melalui pemilihan umum dan 9 kursi melalui mekanisme pengangkatan sehingga jumlahnya 44 kursi sudah termasuk kuota kursi pengangkatan

Artinya bahwa kata berlaku untuk sekali itu ada dalam amar putusan dikarenakan adanya Tragedi/Insiden Politik, dimana hilangnya hak Politik Masyarakat Papua melalui kursi pengangkatan DPRP/Kursi melalui mekanisme Pengangkatan dipakai oleh Partai Politik sejak Pemilu Tahun 2004 -2009 pasca pemberlakuan Otsus Papua, bahkan Pemilu 2009-2014 hal sama terjadi dan atas dasar itu Barisan Merah Putih-RI mengajukan Judicial Reviuw dan itulah yang menghadirkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 116 / PUU – VII /2009.

“Disini perlu saya tegaskan kembali terhadap calon yang mengikuti seleksi dan lulus di periode Tahun 2024 – 2029 anggota dewan DPRP tersebut adalah untuk wilayah Provinsi Papua Barat Daya, bukanlah di wilayah seleksi Propinsi Papua Barat. Pertanyaan kami, apakah hal tersebut menyalahi ketentuan Perundang-Undangan?. Silahkan dijawab sendiri,” ucap Moch Yan Dilen. (redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!