
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menargetkan penetapan Kajian Risiko Pembangunan (KRP) berdampak dalam Focus Group Discussion (FGD) kedua yang akan dilaksanakan pada 16 Desember mendatang.
Informasi ini disampaikan Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Leonard Haumahu dalam keterangannya di Manokwari, Kamis (11/12).
Leonard menjelaskan bahwa pembahasan KRP akan difokuskan terlebih dahulu pada ruang darat, karena materi teknisnya
sudah diterima secara resmi oleh pemerintah daerah.

“Untuk FGD kedua, kita fokus menetapkan KRP berdampak di ruang darat. Sementara KRP ruang laut masih dalam proses penyusunan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan”, ungkapnya.
Apabila data teknis ruang laut dapat diselesaikan lebih cepat, pembahasannya dapat dikejar dalam tahun ini. Namun jika belum memungkinkan, penyelesaiannya akan dilanjutkan pada Triwulan I tahun 2026.
Tahapan setelah FGD kedua adalah Konsultasi Publik tahap kedua, di mana seluruh hasil kajian dan pembahasan akan dipadukan untuk memperkuat penyusunan dokumen tata ruang dan lingkungan.
Leonard juga mengingatkan pentingnya mematuhi ketentuan dasar perizinan, yaitu kesesuaian tata ruang, izin lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia menegaskan bahwa perlindungan lingkungan bukan hanya aspek administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

“Kerusakan lingkungan bisa terjadi dalam hitungan jam, tetapi memulihkannya membutuhkan waktu bertahun-tahun. Karena itu, setiap proses pembangunan harus mempertimbangkan risiko dan dampaknya sejak awal”, tegasnya.
Dengan hadirnya tahapan KRP, Papua Barat berharap dapat memperkuat ekosistem pembangunan yang aman, berkelanjutan, dan berorientasi pada perlindungan lingkungan. (*)
Penulis : Rian Lahindah