Dugaan Tipikor di Lingkungan Inspektorat Papua Barat Daya Naik ke Tahap Penyidikan

Sorong, TopbNews.com – Polda Papua Barat Daya melalui Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Inspektorat Provinsi Papua Barat Daya ke tahap penyidikan.

Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol Iwan P Manurung, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran belanja perjalanan dinas dalam negeri yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Proses pendalaman informasi telah dilakukan sejak Januari hingga Maret 2026.

“Perkara ini berawal dari informasi adanya dugaan korupsi di Inspektorat. Kami telah mengumpulkan data dan memeriksa sejumlah pihak”, ujar Iwan kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).

Lanjutnya, selama penyelidikan tim telah memeriksa sebanyak 38 orang saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan menjadi penyidikan efektif sejak 31 Maret 2026.

Dari penelusuran diketahui, anggaran perjalanan dinas tahun 2024 mencapai Rp11,3 miliar dengan realisasi pencairan sebesar Rp6,19 miliar melalui 19 SP2D. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp2 miliar. Angka tersebut nantinya akan diverifikasi dan dihitung secara resmi oleh BPK RI.

“Angka kerugian ini masih bersifat sementara dan akan dihitung secara resmi oleh BPK RI pada tahap penyidikan”, jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka. Namun, proses hukum akan terus berjalan dengan menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 2 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp2 miliar.

Polda Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi pemberantasan korupsi di wilayah tersebut.(*/Top02) )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!