Dua Partai Keberatan Dengan Hasil DPRD Provinsi di Fakfak, KPU Papua Barat Tunda Pleno

Suasana saat Ketua KPU Kabupaten Fakfak membacakan dokumen keberatan dari Partai Gerindra dan NasDem pada Pleno Rekapitulasi Suara KPU Provinsi Papua Barat (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat memutuskan untuk menunda Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu Kabupaten Fakfak untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi.

Penundaan dilakukan, karena dua Partai yaitu Partai Gerindra dan NasDem keberatan dengan D Hasil yang dipaparkan KPU Kabupaten Fakfak, Minggu (10/3) dini hari.

Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya memutuskan, Rekapitulasi Pemilu DPRD Provinsi untuk Kabupaten Fakfak ditunda, Minggu (10/3) siang.

Dalam Pleno yang berlangsung, KPU Fakfak membacakan keberatan dari partai Gerindra, untuk jenis pemilu DPRD Provinsi Papua Barat, terjadi pergeseran suara untuk caleg nomor urut 1, sehingga merugikan rekan caleg lain.

Dimana, caleg Gerindra nomor 5 atas nama Hartati Kastela yang kehilangan suara merugikan Y Salim Al Hamid yang sesuai salinan C hasil memperoleh suara terbanyak untuk partai Gerindra dan menguntungkan nomor urut 1 atas nama Hairudin Pailoi, kejadian tersebut terjadi pada saat pembacaan hasil untuk PPD distrik Fakfak.

“Selanjutnya kami melampirkan bukti-bukti sebagai berikut model D hasil tingkat distrik dan salinan C hasil dari KPPS. Demikian keberatan ini kami sampaikan agar ditindaklanjuti di Pleno KPU Papua Barat. Keberata ini disampaikan dari saksi mandat atas nama Y Salim Alhamid”, baca KPU Kabupaten Fakfak, Hendra Joenanddy Crisye Talla.

Ia menyampaikan, pada Pleno Tingkat Distrik tidak ada keberatan dari saksi Gerindra, namun pada saat mengesahkan jenis Pemilu DPRD Provinsi barulah saksi mandat tersebut berkeberatan.

Keberatan selanjutnya untuk jenis Pemilu DPRD Provinsi datang dari saksi Partai Nasdem. Keberatan saksi setelah dilakukan penelitian dan penghitungan dengan cermat ditemukan adanya selisih pergeseran dan penggelembungan suara di hampir semua partai pada rekapitulasi suara di Distrik Fakfak Tengah.

“Ada selisih hasil antara C hasil dan D hasil. Contoh pada Partai Amanat Nasional, calon nomor urut 2 adalah 13 suara sementara yang tercatat dalam D hasil adalah 122 suara. selain itu juga terjadi pada nomor 5 yaitu 58 suara tercatat dalam D hasil 78 suara. Untuk Itu diminta kepada KPU Provinsi untuk membuka kotak suara dan melakukan penghitungan ulang perolehan suara partai politik di distrik Fakfak khususnya untuk tingkatan DPRD provinsi karena menurut kami telah terjadi selisih suara pada semua partai politik yang mengajukan keberatan saksi-saksi mandat”, katanya membacakan keberatan dari Partai NasDem.

Ketua KPU Kabupaten Fakfak menyampaikan, Bukti yang dilampirkan berupa C hasil salinan. Menurutnya, keberatan juga diajukan setelah pleno tingkat distrik selesai.

“Sudah selesai dan sudah disahkan juga pimpinan. Tidak ada form keberatan. Intinya sudah selesai penyelesaian barulah muncul keberatan”, jelasnya.

Dengan adanya keberatan itu, KPU Papua Barat memutuskan pleno ditunda, dan akan dilanjutkan Minggu (10/3) siang bersama dengan Kabupaten Pegaf dan Kabupaten Teluk Bintuni.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!