
Manokwari, TopbNews.com – Terdakwa kasus Korupsi Perumahan KPR Fiktif, M. Ramli dilaporkan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Kamis (26/10) pagi.
Berdasarkan Informasi yang diterima, M. Ramli keluar melalui pintu depan Lapas Manokwari lalu menuju ke Bandara Rendani Manokwari.
Terdakwa Ramli masuk melalui ruangan VIP Bandara Rendani, menumpangi salah satu pesawat dengan tujuan Makasar.
Pelarian Ramli diduga mulus karena ada keterlibatan sejumlah oknum. Dalam rekaman CCTV yang diterima media ini, Nampak dua orang masuk ke wilayah bandara melewati ruang VIP.
Dalam video CCTV berdurasi 27 detik itu, seorang pria yang mengenakan topi putih disebut sebagai M. Ramli. Sedangkan satu orang lainnya yang memegang tas kecil diduga orang yang membantu Ramli untuk masuk melalui ruang VIP.
“Dia bilangnya pensiunan. Itu sudah orangnya, pace Ramli.. Fix fix, itu sudah Haji Ramli”, demikian bunyi suara dalam rekaman CCTV tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kalapas Manokwari, Jumadi memilih bungkam. Jumadi tidak membalas konfirmasi yang dilakukan media sejak Jumat malam hingga Sabtu sore.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Kemenkumham Perwakilan Papua Barat, Dannie Firmansyah yang dikonfirmasi, mengaku telah menerima laporan dari Lapas Manokwari, namun belum jelas identitasnya. Dia meminta waktu untuk mengkonfirmasi hal itu ke jajarannya.
“Saya akan tanyakan Kalapas lagi. Karena saya masih dinas luar daerah,” ungkapnya melalui pesan singkat.
Diketahui, Ramli merupakan salah satu terdakwa Korupsi KPR Fiktif di Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan. Kasusnya itu ditangani Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Dalam amar putusan, M Ramli divonis 9 tahun penjara, denda 500 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp. 7.812.261.875 dengan subsider 5 tahun penjara. Terdakwa atas putusan itu lalu menyatakan banding.
Penulis : Tesan