Cegah Pemborosan Anggaran, Sekda Dorong OPD Tertib Susun Daftar Jaga ASN

Manokwari, TopbNews.com — Pemerintah Kabupaten Manokwari menaruh perhatian serius terhadap ketertiban administrasi kepegawaian, terutama terkait transisi status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pensiun, naik pangkat, atau menerima kenaikan berkala.

Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari, Harjanto Ombesapu menegaskan pentingnya penyusunan daftar jaga di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mencegah kesalahan dalam sistem penggajian.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut ketepatan penggunaan anggaran. Jangan sampai pegawai yang sudah seharusnya pensiun masih menerima gaji aktif karena kelalaian dalam penyampaian data,” ujar Harjanto dalam pernyataan Rabu (18/6/2025).

Ia menjelaskan, daftar jaga merupakan alat kontrol yang wajib dimiliki setiap OPD guna memantau perubahan status pegawai secara berkala. Selain menjadi acuan internal, daftar ini juga sangat penting bagi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dalam memproses hak-hak keuangan ASN secara tepat dan legal.

Dalam beberapa kasus, lanjut Harjanto, ditemukan pegawai yang tetap menerima gaji aktif karena SK pensiun tidak pernah dikirimkan ke BPKAD. Hal ini tidak hanya menimbulkan kesalahan administrasi, tetapi juga berisiko menjadi temuan dalam audit keuangan.

“Tanpa SK resmi, BPKAD tidak bisa menghentikan pembayaran gaji. Akhirnya, negara bisa mengalami kerugian karena membayar gaji yang seharusnya tidak lagi diterima,” katanya.

Ia juga menyayangkan masih ada pegawai yang mendapatkan gaji ganda, yakni pensiun dan aktif secara bersamaan. Hal tersebut, menurutnya, dapat berdampak pada keharusan pengembalian dana negara, bahkan berujung pada proses hukum jika berlangsung lama.

“Kalau dua bulan mungkin masih bisa dimaklumi, tapi kalau sampai bertahun-tahun, itu bisa menjadi beban berat. Pimpinan OPD harus lebih tanggap,” tegasnya.

Sekda menegaskan bahwa tanggung jawab utama penyusunan daftar jaga berada di Subbagian Kepegawaian masing-masing OPD. Ia mendorong agar proses ini dilakukan lebih awal sehingga dokumen dan usulan administratif bisa disiapkan jauh hari sebelum masa pensiun tiba.

Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar mekanisme ini tidak hanya dipandang sebagai kewajiban rutin, melainkan sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang mengutamakan akurasi, efisiensi, dan akuntabilitas.

“Kalau sistem tertib, semua proses kepegawaian bisa berjalan lancar dan tidak menimbulkan persoalan keuangan di kemudian hari,” pungkas Harjanto.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!