
Manokwari, TopbNews.com – Proses pelantikan 9 Xalon Anggota DPRP Jalur Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat periode 2024–2029 hingga kini masih menggantung, meski seluruh tahapan seleksi telah tuntas sejak Februari 2025. Kondisi ini menuai sorotan karena dianggap menghambat keterwakilan masyarakat adat di parlemen daerah.
Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Papua Barat, Maurits Saiba, menyebut, ketidakjelasan itu menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Padahal menurutnya, masyarakat adat memiliki hak konstitusional untuk terwakili dalam kursi DPRP Otsus.
“Proses seleksi sudah selesai, putusan hukum pun sudah final. Tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Akibatnya, suara adat yang seharusnya diperjuangkan lewat lembaga resmi justru tersendat”, ujar Maurits.
Ia menilai, lambatnya proses pengesahan di tingkat pusat bisa berdampak pada melemahnya kepercayaan masyarakat adat terhadap pemerintah. Apalagi, sejak 25 Juli 2025, draf SK pengangkatan 9 Anggota DPRP Otsus dikabarkan telah berada di meja Menteri Dalam Negeri, namun belum juga ditandatangani.
“Kalau ini terus dibiarkan, masyarakat bisa menilai pemerintah tidak serius terhadap keberadaan DPR Otsus. Padahal lembaga ini merupakan wujud dari komitmen negara menghargai dan melindungi hak-hak masyarakat adat Papua”, tambahnya.
Maurits meminta pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar pelantikan bisa segera terlaksana sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga berharap tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan politik tertentu.
“Kami hanya ingin proses ini berjalan sebagaimana mestinya, tanpa intervensi. Masyarakat adat menunggu, dan negara wajib memberi kepastian”, tegasnya. (*)
Penulis : Marthina Marisan