
Kaimana, TopbNews.com – BPJS Kesehatan Cabang Manokwari terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendorong kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Salah satunya dilakukan melalui Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Tahun 2025 yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Kaimana dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Kaimana ini bertujuan mendorong badan usaha agar lebih taat terhadap regulasi JKN, termasuk kewajiban mendaftarkan pekerja, melaporkan data, dan membayar iuran secara tepat waktu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum, menegaskan bahwa penegakan kepatuhan tidak hanya bertumpu pada pendekatan represif. Ia menyebut, strategi preventif dan persuasif menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran kolektif akan pentingnya perlindungan kesehatan bagi pekerja.
“Kami mengapresiasi BPJS Kesehatan atas pelaksanaan forum ini. Ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan”, ungkap Onneri.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi lintas instansi dalam menindaklanjuti pelanggaran kepatuhan. Menurutnya, Kejaksaan siap memimpin koordinasi, memberikan pendampingan hukum, serta memastikan penerapan sanksi administratif maupun jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami dorong agar BPJS Kesehatan menerbitkan Surat Kuasa Khusus (SKK) sebagai dasar penagihan yang sah. Selain itu, perlu juga disusun rencana kerja terpadu, serta mekanisme berbagi data yang akurat untuk mendeteksi ketidakpatuhan”, tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manokwari, dr. Dwi Sulistyono Yudo, menyebut forum ini sebagai bagian dari strategi pengawasan kolaboratif. Ia menekankan bahwa edukasi dan pembinaan tetap menjadi pendekatan utama, namun langkah hukum tetap ditempuh jika tidak ada itikad baik dari badan usaha.
“Tujuan kami bukan semata-mata menagih, tapi membangun budaya patuh. Kami terbuka terhadap komunikasi dari badan usaha untuk mencari solusi bersama”, jelas dr. Dwi.
Dalam diskusi terbuka yang turut melibatkan DPMPTSP-TK, sejumlah persoalan teknis ikut dibahas. Di antaranya terkait validasi data badan usaha, keakuratan data pekerja, keterlambatan pembayaran iuran, hingga rendahnya pemahaman pelaku usaha terhadap manfaat Program JKN.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan, hingga saat ini terdapat 35 badan usaha di Kabupaten Kaimana yang telah terdaftar sebagai peserta, dengan total 1.756 peserta JKN aktif. Dari jumlah itu, 1.020 merupakan pekerja dan 736 merupakan anggota keluarga (suami, istri, anak, dan keluarga tambahan).
Melalui forum ini, para pemangku kepentingan berharap tercipta peningkatan kepatuhan yang signifikan di Kabupaten Kaimana, sekaligus mendukung keberlangsungan Program JKN sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial nasional. (*/rls)