
Manokwari, TopbNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari bersama Satpol PP, Sabtu (27/1) melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah area pendidikan dan tempat ibadah, taman dan area larangan lainnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Syamsudin Renoat mengatakan, ini merupakan upaya Bawaslu melakukan penertiban sesuai dengan PKPU 15 perubahan atas PKPU 20 tahun 2023 terkait dengan kampanye dan juga alat-alat peraga pada wilayah-wilayah yang dilarang. Seperti area pendidikan, tempat ibadah dan fasilitas pemerintahan.
“Ini penertiban kedua yang kami lakukan. Kami sisir dari taman sepatu di kota, kemudian di tanjakan manggopi sebelah kanan masuk area tempat ibadah, kemudian di Amban kami lepas yang dipasang di pagar SD Amban, kemudian di area peternakan unipa di flamboyan”, jelasnya, Senin (29/1).

“Kemudian kami sasar juga daerah sowi depan STT erikson tritt dan depan SD Sowi”, tambahnya.
Selain itu, penertiban kata Syamsudin juga dilakukan pada area yang tidak mendapat ijin dari pemilik ulayat.
“Jadi kami dengan satpol turun tangan tertibkan atas laporan dari pemilik hak ulayat. Kalau ada ijin ya akan kami perbolehkan”, ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk tidak merusak nilai estetika kota, pihaknya juga melakukan pembersihan pada stiker-stiker yang ditempel pada pohon-pohon.

“Tolong para caleg sampaikan kepada tim dan pendukungnya untuk tidak menempel stiker pada pohon-pohon atau ditempat yang merusak pemandangan dan keindahan kota”, himbaunya.
Puluhan APK yang ditertibkan menurut Syamsudin akan disimpan di kantor Bawaslu Manokwari. Pihaknya akan menyampaikan kepada pimpinan partai politik atau caleg yang bersangkutan untuk diserahkan kembali.
“Jadi mereka bisa ambil lagi balihonya di kantor untuk dipasang kembali. Tapi kami ingatkan agar tidak ada lagi baliho-baliho yang dipasang di area yang dilarang”, tandasnya.
Penulis : Tesan