
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat mengungkap terdapat 7 (tujuh) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Manokwari yang beresiko untuk dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), karena potensi pelanggaran terjadi di TPS saat pemilihan umum pada Rabu 14 Februari 2024.
Adapun 7 TPS beresiko PSU diantaranya : TPS 18 Amban. Pada TPS ini, aku Renuat, Masyarakat yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suara karena telah digunakan orang lain.
TPS 02 Pasir Putih. Pada TPS ini terdapat pemilih melakukan pencoblosan mewakili keluarganya yang tidak berada tempat.
Kemudian TPS 17 Manokwari Timur, pihak Bawaslu menemukan penyalahgunaan surat C-6, dimana pemilik yang terdaftar dalam DPT tidak bisa mencoblos, karena saat hadir di TPS sudah ada yang telah mengisi daftar hadir, sehingga tidak menggunakan hak pilihnya.
TPS 11 Reremi Puncak Manokwari Barat, diduga terjadi pelanggaran dimana masyarakat ditolak melakukan pemilihan.
TPS 18 Manokwari Timur. Pada TPS ini masyarakat ditolak untuk melakukan pendaftaran dan TPS Padarni tepatnya depan Warung Solo, warga ditolak melakukan pemilihan.
Renuat menegaskan, masih ada sekitar 3 TPS yang masih dalam proses pengumpulan bukti lebih lanjut untuk memastikan pelanggaran, karena diduga ada keterlibatan anak dibawah umur yang melakukan pencoblosan di TPS Brawijaya.
“Sementara ada 3 TPS lagi yang sementara masih dalam proses pengumpulan bukti untuk memastikan pelanggaran yang terjadi,” ungkap Samsudin Renuat.
Renuat menambahkan, berdasarkan pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Manokwari, diantaranya terdapat beberapa warga yang memegang undangan, namun ketika sampai di TPS absensi sudah ditandatangani oleh orang lain dan surat suara sudah habis.
“Pelanggaran yang ditemukan ini ada juga terdapat warga yang memegang undangan, namun ketika sampi di TPS absennya untuk memilih sudah ditandatangani orang lain,” pungkasnya.
Senada dengan itu , Ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu juga menyampaikan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan Bawaslu dan jika terjadi pelanggaran saat pemilu dan berpotensi pelanggaran, maka KPU siap melakukan Rekomendasi PSU.
“Hal ini tentunya menjadi kewenangan Bawaslu dan jika pelanggaran tersebut terjadi saat pemilu dan terindikasi ada pelanggaran, maka kami pihak KPU siap melakukan Rekomendasi PSU,” aku Christine.
Penulis: Marthina Marissan
Bawaslu kurang tegas di setiap TPS .
Kecurangan sangat banyak namun sengaja di biarkan..
Saksi saksi juga kaya kurang begitu pahami apa tugas dan tanggung jawab yg mereka embani
Banyak RT yg kurang jelas..
Politik uang sangat nampak..