
Manokwari, TopbNews.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat membenarkan terjadinya Indikasi tangkap tangan terhadap pemilih yang menggunakan undangan milik orang lain di TPS 17 dan TPS 18.
“Memang benar tadi di TPS 18 ada indikasi tangkap tangan pemilih yang datang menggunakan C undangan orang lain, sedangkan di TPS 17 pun sama halnya, namun pemilih tersebut menggunakan C undangan milik orang tuanya,” ungkap Renuat, Sabtu 24 Februari 2024.
Renuat menjelaskan proses tangkap tangan ini terjadi pada saat pemilih di TPS 17 hendak menyalurkan hak suara di akhir waktu proses Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Tangkap tangan di TPS 17 itu kebetulan pemilih ini diantarkan undangan H-1, namun orang tuanya telah meninggal dunia, sehingga dia menggunakan C undangan tersebut untuk melakukan pemilihan mewakili orang tuanya, di jam terakhir dan kedapatan,” terang Renuat.
Ia juga menambahkan kejadian tersebut bertepatan dengan kunjungan Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Johnny Edison Isir bersama Kapolresta Manokwari, RB simangunsong Ke TPS 17 dan TPS 18.
“Tangkap tangan ini juga bertepatan dengan kunjungan bapak kapolda bersama kapolresta Manokwari dan langsung di amankan ke Gakumdu,” sebut Renuat.
Proses klarifikasi pun berlangsung di kantor Gakumdu borasi Manokwari dimana Pemilih yang terindikasi melakukan pelanggaran di TPS 18 Berjumlah 2 orang yang di dampingi keluarga dan di TPS 17 hanya 1 orang.
“Jadi proses klarifikasi ini berlangsung di kantor Gakumdu dimana pemilih yang terindikasi ini di TPS 18 ada 2 orang dan sementara di dampingi keluarga nya dan yang di TPS 17 ini 1 orang,” tegas Renuat.
Terkait penanganan selanjutnya masih menunggu hasil pengkajian dari Pihak Gakumdu dan Bawaslu serta unsur kepolisian dan kejaksaan.
Penulis : Marthina Marissan