Bawa Ganja, WNA Asal PNG Kembali Diciduk Tim Opsnal Narkoba

Jayapura, TopbNews.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota membekuk seorang pria WNA asal PNG lantaran membawa narkotika golongan I jenis ganja bersama dua pria WNI.

Penangkapan ketiga terduga pelaku tersebut berlangsung di Jalan Hanurata Holtekamp Distrik Muara Tami, Rabu (18/6) sore.

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ketiga pria tersebut yakni MP (24), SS (21) dan pria WNA asal Papua Nugini berinisial JS (18) pada Rabu 18 Juni 2025 sore.

Kasat Resnarkoba Polresta AKP Febry menerangkan, berawal dari hasil penyelidikan tim opsnalnya dalam memonitor peredaran narkoba di Kota Jayapura mendapatkan informasi adanya pergeseran narkoba jenis ganja dari Kampung Mosso ke Kota Jayapura menggunakan sepeda motor.

“Merespon informasi yang ada, tim langsung gerak cepat lakukan pengamatan pergerakan terduga pelaku hingga berhasil menemukan ketiganya bersama barang bukti di lokasi penangkapan”, ungkap AKP Febry.

Menurut Febry, sempat terjadi saling kejar bahkan anggotanya hampir kena tikam oleh salah satu dari ketiga pria yang dibekuk. Namun dengan gesit tim opsnalnya langsung berhasil membekuk ketiga pria tersebut dengan tertib.

“Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan mereka, ditemukan 20 plastik bening ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis ganja terbungkus plastik hitam dan didobel plastik berwarna putih”, terang AKP Febry.

Tidak menunggu lama, ketiganya langsung dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta untuk langkah-langkah Kepolisian selanjutnya.

“Terhadap ketiganya kini sedang didalami melalui pemeriksaan oleh penyidik kami, sementara mereka akan di proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 20 / VI / 2025 / SPKT.SATNARKOBA / POLRESTA JAYAPURA KOTA / POLDA PAPUA, tanggal 18 Juni 2025”, tegas AKP Febry.

Dirinya juga menegaskan, ketiga pria tersebut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun, lantaran disangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!