
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat akhirnya Meñyetujui dan Menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Papua Barat Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan terhadap Raperda Perubahan APBD Papua Barat Tahun 2025 digelar dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Hotel, Selasa (30/9) malam.
Rapat dipimpin Wakil Ketua II, DPRP Papua Barat, Syamsudin Seknun, didampingi Ketua dan Wakil Ketua I DPRP Papua Barat, serta dihadiri Wakil Gubernur Papua Barat, 28 Anggota Dewan, Pimpinan OPD dan Forkopimda.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani menyampaikan apresiasi kepada DPRP atas pembahasan yang tuntas. Lakotani menegaskan APBD-P tahun ini diprioritaskan pada kebutuhan masyarakat di bidang pendidikan, kesehatan, serta penguatan ekonomi kerakyatan berbasis bahan lokal.
“Kami berterima kasih atas catatan-catatan yang sifatnya membangun dalam rangka kepentingan dan kesejahteraan masyarakat”, ucapnya.
Selanjutnya, Sekwan DPRP Papua Barat, Hendra Fatubun membacakan SK DPR-PB Nomor 15 Tahun 2025 tentang Persetujuan dan Penetapan Atas Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Menjadi Peraturan Daerah.
“DPR Papua Barat Menerima dan Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025 untuk dapat ditetapkan Menjadi Peraturan Daerah”, ujar Hendra membacakan keputusan.
Adapun Postur APBD-P Papua Barat tahun anggaran 2025 yaitu Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 3.470.278.52.654, setelah perubahan sebesar Rp3.636.291.689.604,00 sehingga bertambah sebesar Rp166. 013.636.950 atau naik 4,78 persen.
Sementara Belanja sebelum perubahan, sebesar RpRp3.570.278.052.654 setelah perubahan sebesar Rp3.770.233.675.769,94, sehingga bertambah sebesar, Rp199.955.623.115,95 atau, naik 5,60 persen.
Penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp100.000.000.000, setelah perubahan Rp133.947.986.165,94, serta pengeluaran pembiayaan sebelum dan setelah adalah Rp0,00.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar), Irsan Lie menyampaikan sejumlah rekomendasi penting yakni; dari Sisi Pendapatan perlu roadmap peningkatan PAD yang komplit. Dari Sisi Belanja, harus dilakukan Optimalisi belanja modal dan belanja prioritas.
Kemudian, dari Sisi transparansi, perketat mekanisme pengawasan belanja hibah dan bantuan keuangan. Sisi Penerapan, dilakukan monitoring ketat realisasi anggaran dengan sisa waktu 90 hari.
“Kami berkesimpulan, Pemerintah dan Anggota Dewan harus melakukan Monitoring dan evaluasi berkala; Menindaklanjuti isu-isu strategis diluar APBD Perubahan; dan Menyiapkan penyusunan APBD 2026 dengan lebih baik”, pungkasnya sembari meminta Pemprov untuk memperhatikan catatan-catatan substantif dari Fraksi-Fraksi.
Penulis : Tesan