Pegaf Kabupaten Kedua Teken NPHD, Dana Hibah Pilkada Sebesar Rp. 37,3 Miliar Untuk KPU

Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak resmi tandatangani NPHD Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 (Foto : Istimewa)

Pegaf, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak resmi tandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.

Penandatanganan NPHD dilakukan Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosias Saroi dan Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, Senin (30/10).

NPHD Pilkada 2024 Kabupaten Pegunungan Arfak disepakati sebesar Rp. 37.321.581.233.

Penyaluran akan dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap I sebesar 40 persen atau sekitar Rp.14,928 miliar yang bersumber dari APBD Perubahan 2023, sementara tahap II sebesar 60 persen atau sekitar Rp.22,392 miliar yang bersumber dari APBD Induk Kabupaten Pegunungan Arfak tahun anggaran 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosak Saroi, mengapresiasi respon cepat dan realisasi anggaran yang diusulkan KPU Kabupaten Pegunungan Arfak oleh Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak dalam pembahasan NPHD ini.

“Saya mengapresiasi langkah cepat, respon dari pemerintah daerah yang dengan segera bersama TAPD membahas tentang anggaran pemiihan kepala daerah ini”, kata Saroi kepada wartawan.

Yosak mengatakan, sebelumnya KPU Pegaf mengusulkan dana Pilkada sebesar Rp. 40 miliar lebih namun setelah rasionalisasi mendapat nilai Rp.37,3 miliar lebih.

“Jadi ada tiga item yang masuk di KPU Provinsi, diantaranya, honor ad-hoc dan asuransi. Sehingga di-rasionalisasi dari usulan Rp.40 miliar lebih menjadi Rp.37,3 miliar lebih”, jelas Yosak.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Yosias Saroi menyampaikan penandatangan NPHD merupakan bukti komitmen Pemda terhadap pelaksanaan Pilkada.

“Kegiatan Penandatanganan NPHD Pilkada tahun 2024 ini telah diawali dengan Rapat Koordinasi anatara Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Arfak dengan Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak beserta jajaran, Jumat (27/10) lalu,”, ujarnya.

Ia menghimbau kepada seluruh pihak yang akan mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah yang masih berprofesi sebagai ASN, Kepala dan Aparat Kampung, serta profesi lainnya dibawah Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak, untuk mengundurkan diri. Hal ini mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Turut hadir dalam penandatanganan NPHD Pilkada tahun 2024, Wakil Bupati Kabupaten Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pegunungan Arfak, Ever Dowansiba, Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya, Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Arfak, Amon O. Manobi serta Kepala Dinas dan Pimpinan Forkopimda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak.

Dengan penandatanganan NPHD ini, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak menjadi daerah kedua di Provinsi Papua Barat yang menandatangani NPHD Pilkada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, setelah Kabupaten Manokwari.

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!