Temukan Bacaleg DPR-PB Berstatus ASN, Bawaslu : Beberapa Terancam TMS

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat temukan sebanyak 24 bakal calon legislatif (Bacaleg) DPR Papua Barat masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).

mostbet

Berdasarkan temuan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie menjelaskan, langkah yang diambil Pimpinan Bawaslu Papua Barat adalah menginstruksikan 7 Bawaslu Kabupaten menyurati Bupati dan Kepala BKD dengan melampirkan DCS untuk mengecek ulang apakah masih ada bacaleg berstatus ASN.

Dikatakannya, Bawaslu Papua Barat juga menyurati Badan Kepegawaian Negara regional XIV dengan nomor : 6/HM.02.00/K.PB/09/2023 tanggal 20 September 2023, perihal permohonan pengecekan data tentang DCS anggota DPR Papua Barat.

Surat Bawaslu telah dibalas Kepala BKN Regional XIV nomor : 460/K.R.XIV-PB/ IX/2023 tanggal 28 September 2023 merincikan dari 569 calon sementara anggota DPR Papua Barat 545 tidak berstatus ASN.

Sementara 24 calon sementara berstatus ASN dengan perincian 5 orang ditemukan dalam sistem informasi aparatur sipil negara (SIASN) memiliki kesamaaan identitas, selain itu ada juga 19 orang masih berstatus ASN aktif.

Setelah Bawaslu dengan KPU melakukan klarifikasi terhadap partai politik dan calonnya terkait surat BKN regional XIV, tinggal 18 orang yang masih berstatus ASN.

“Ini merupakan bagian upaya bawaslu untuk memastikan pada saat pleno penetapan DCT jangan ada masalah atau ribut,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan Elias, setelah disampaikan kepada parpol kemudian dilakukan pengurusan surat pengunduran diri termasuk 6 orang kepala kampung dari Kabupaten Pegunungan Arfak.

“Yang masih sementara mengurus SK pengunduran diri sisa dua orang yaitu dari Partai Golkar dan Buruh, saya cuma bilang kalau sampai tanggal 3 November 2023 belum menunjukan SK pengunduran diri dari pejabat berwenang maka tetap TMS,” tegasnya.

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!