Penyerahan Raperda Otsus Kepada Pemkot Jayapura, Ini Isinya!

Ketua Komisi A DPRD kota Jayapura, Mukri M. Hamadi saat serahkan draf Raperda Penyelenggaraan Otsus kepada Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey (Foto : NatYo/TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews.com – Komisi A DPRD Kota Jayapura akhirnya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan Otonomi Khusus di Papua secara khusus kepada pemerintah kota Jayapura.

Penyerahan Raperda diterima langsung oleh Penjabat Walikota Frans Pekey, di ruang kerjanya, Senin (23/10).

Ketua Komisi A DPRD kota Jayapura, Mukri M. Hamadi mengatakan, Raperda tersebut berisikan poin-poin penegasan mengenai aturan penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura.

“Penyerahan Raperda berisikan poin-poin yang wajib dilakukan baik oleh pihak swasta maupun pemerintah dalam kaitan keberpihakan terhadap orang asli Papua. Dan yang diserahkan ini adalah Raperda penyelenggaraan otonomi khusus di kota Jayapura, bersama dengan naskah akademik serta softcopy untuk selanjutnya eksekutif membahas,” ujar Mukri Hamadi usai penyerahan Raperda di ruang kerja Pj Wali Kota Jayapura.

Dia menambahkan, setelah itu akan digelar rapat konsinyering antara eksekutif dengan legislatif untuk finalisasi raperda tersebut.

Penyerahan draf Raperda Penyelenggaraan Otsus kepada Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey, di ruang kerjanya (Foto : NatYo/TopbNews.com)

“Misalnya pendapat eksekutifnya seperti apa, kemudian dinormalkan kembali didalam pasal dan selanjutnya akan dibahas dalam konsultasi publik. Dan terakhir nanti baru dipergunakan, jadi masih tahap 1, finalisasinya dengan eksekutif baru dibawa ke tahap 2 di sidang paripurna,” jelasnya.

Penyusunan raperda tersebut, isinya kata Mukri disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat di kota Jayapura. Terutama norma-norma sehubungan dengan implementasi otsus tersebut.

“Banyak norma-norma yang termuat didalamnya terkait dengan implementasi otonomi khusus Papua terutama yang menjadi kewenangan kabupaten/kota. Sehingga raperda itu disesuaikan dengan kebutuhan kota Jayapura. Dan hal ini sudah dibahas beberapa saat di komisi maupun di Bapemperda. Untuk di legislatif sudah final, tinggal pendapat eksekutif saja,” urainya.

Ada beberapa poin norma yang disusun secara umum, yakni terkait dengan hal-hal yang menjadi kewenangan pemerintah di kabupaten dan kota. Yang paling urgen itu terkait dengan alokasi kemudian terkait dengan keberpihakan terhadap orang asli Papua port numbay, juga tentang partai politik dimana calon walikota harus dijabat oleh orang asli Papua.

“Kemudian ada juga pasal yang mengatur tentang tenaga kerja di dunia kerja di wilayah kota Jayapura, dimana pihak swasta wajib mengalokasikan tenaga kerja orang asli Papua dan ada persentasenya. Juga ada retribusinya kalau mereka tidak mampu memperkerjakan orang asli Papua”, katanya.

Pertemuan Komisi A DPRD Kota Jayapura, dengan Pj Wali Kota Jayapura, Sekda Kota Jayapura (Foto : NatYo/TopbNews.com)

Kemudian keberpihakan terhadap ASN orang asli Papua itu juga menjadi bagian di muatan-muatan tersebut. Sehingga dalam mengambil putusan-putusan keberpihakan itu, mempunyai alat hukumnya. Itu yang harus kita normalkan dalam peraturan daerah”, terang Mukri.

Sementata itu Pj Walikota Jayapura, Frans Pekey mengatakan, pihak eksekutif selama satu pekan kedepan akan mempelajarinya dan selanjutnya pada minggu depannya lagi sudah dijadwalkan untuk dilakukan rapat konsinyering antara eksekutif dan legislatif.

“Nanti akan dilakukan konsultasi publik dan saya harap kita bisa undang masyarakat adat, akademisi, para pakar hubungannya bidang hukum , dengan otonomi khusus termasuk BP3OKP”, tutupnya. (*)

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!