
Manokwari, topbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2023 Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten terkait RANPERDA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Tahun Anggaran 2023, Jumat (29/9).
Dalam Pandangan Umum Fraksi, Gabungan Fraksi menyoroti adanya ketidaksinkronan dan perbedaan yang sangat signifikan pada gambaran struktur pendapatan daerah Kabupaten Manokwari pada Materi KUA-PPAS dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023.
“Objek perbedaan itu antara lain estimasi pendapatan daerah pada Materi KUA-PPAS pellrubahan sebesar 1 triliun 657 miliar lebih sementara pada buku kerja APBD perubahan sebesar 1 triliun 663 miliar lebih sehingga mengalami kenaikan sebesar 6 miliar lebih,” ujar Ketua Fraksi Golkar, Suriyati Faisal saat menyampaikan pandangan umum Gabungan Fraksi DPRD.
Gabungan Fraksi meminta penjelasan terkait estimasi objek Pendapatan Asli Daerah Pada materi KUA-PPAS Perubahan sampai dengan akhir tahun akan mencapai Rp.134 miliar lebih, sementara pada buku prakarya APBD perubahan tidak mengalami kenaikan dari APBD Induk yang semula ditargetkan hanya sebesar Rp.127 miliar lebih, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp.7 miliar lebih.
Lebih lanjut kata Suriyati, perbedaan yang sama juga terjadi pada gambaran struktur Belanja Daerah Kabupaten Manokwari. Objek perbedaan itu antara lain estimasi belanja daerah pada materi KUA-PPAS sebesar 1 triliun 618 miliar lebih, sementara pada bukunya APBD perubahan sebesar 1 triliun 624 miliar lebih sehingga mengalami kenaikan sebesar 6 miliar lebih.
“Estimasi objek operasi pada materi KUA-PPAS perubahan sebesar Rp.1triliun 104 miliar lebih sementara pada buku Raperda APBD Perubahan RP.1 triliun 110 miliar lebihlebih, sehingga mengalami kenaikan sebesar 6 miliar lebih.
Selqin itu, Estimasi objek belanja modal pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp.312 miliar lebih, sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp.310 miliar lebih, sehingga mengalami penurunan sebesar Rp.2 miliar lebih.
“Estimasi objek belanja tidak terduga pada materi KUA-PPAS Perubahan sebesar Rp.20 miliar lebih sementara pada buku Ranperda APBD Perubahan sebesar Rp.18 miliar, sehingga mengalami mengalami penurunan sebesar 2 miliar.
Gabungan Fraksi kat, Suriyati juga menyoroti koreksi pendapatan daerah khususnya pada target Pendapatan asli daerah dengan mempertimbangkan keadaan ekonomi global dan juga tingginya inflasi daerah kabupaten manokwari yang menyentuh angka 6,04% pada bulan Agustus 2023 yang turut mempengaruhi daya beli masyarakat sedangkan peningkatan target pendapatan daerah sesungguhnya tidak berpengaruh banyak dalam pelaksanaan seluruh program dan kegiatan karena masih berpusat pada pendapatan transfer.
“Pemerintah daerah perlu mengevaluasi sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 guna menentukan target pendapatan pada tahun anggaran terkait kenaikan belanja daerah dari APBD untuk tahun antara 2023 sebesar Rp.126 miliar lebih ini mengingat waktu yang tersisa di tahun ini hanya 3 bulan saja maka gabungan fraksi terus mendorong agar setiap OPD terus berkomitmen untuk memacu realisasi pelaksanaan program,” jelas Suriyati.
Gabungan Fraksi memandang, dokumen Raperda APBD Perubahan tahun anggaran 2023 belum disajikan secara lengkap sehingga Fraksi kesulitan menemukan korelasi dan kesesuaian antara KUA-PPAS dengan RAPBD Perubahan.
Demikian juga untuk mengukur target kinerja yang akan dicapai oleh rencana program dan kegiatan dikarenakan penyajian RAPBD Perubahan, hanya menekankan angka-angka input saja namun tidak memberikan informasi walaupun hanya secara umum mengenai output, hasil dan manfaat suatu program/kegiatan.
“Padahal ini sangat penting untuk menentukan kebijakan dalam pembahasan anggaran perubahan terkait apakah perlu adany kegiatan baru, perlukah ditambah atau dikurangi jumlahnya anggarannya, ataupun target kinerjanya,” terangnya.
Untuk itu, gabungan Fraksi meminta agar kedepan informasi-informasi penting itu disajikan pada setiap penyampaian RAPBD Perubahan atau RAPBD Induk atau setidaknya didalam Nota Keuangan Pemerintah Daerah yang disampaikan oleh Bupati. (*)
Penulis : Marthina Marisan