KPU Manokwari Gelar Rakor Tahapan Kampanye Bahas Penetapan Lokasi Pemasangan APK dan Lokasi Rapat Umum

Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Manokwari (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, Jumat (29/9) menggelar Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024.

Ketua KPU Manokwari, Christin Rumkabu mengatakan, Rakor membahas tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Rapat Umum oleh peserta pemilu.

“Pertemuan kita hari ini juga menghadirkan Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manokwari, ini terkait dengan lokasi-lokasi yang ditentukan untuk pemasangan APK dan juga lokasi rapat umum. Tujuan utamanya kampanye berjalan aman, tertib dan lancar,” ujarnya.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Manokwari, Sidarman menjelaskan, Rakor ini digelar mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, dimana pada Pasal 36 dan pasal 39 menyebutkan KPU harus melakukan koordinasi dengan Pemda setempat dan pelaksana kampanye dalam hal ini peserta pemilu.

Dijelaskannya, pasal 70 dan pasal 71 PKPU Nomor 15 tahun 2023 juga mengatur bahan kampanye dan alat peraga kampanye dilarang dipasang pada sejumlah lokasi yaitu; sarana ibadah, rumah sakit/tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah/perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, taman dan pepohonan lokasi yang dilarang.

“Peserta pemilu juga harus mendapatkan ijin keramaian dari polresta terkait jadwal lokasi rapat umum, dengan menyertakan hari, waktu, tempat dan materi. Selain itu juga menjadi perhatian parpol bahwa kegiatan dimulai pada pukul 09.00 dan berakhir pada pukul 18.00 WIT, tanpa adanya permintaan penambahan waktu,” jelas Sidarman.

Parpol peserta pemilu dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU Manokwari (Foto : Tesan/TopbNews.com)

Dalam pembahasan awal terkait Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Lokasi Rapat Umum oleh peserta pemilu, terdapat 46 titik lokasi pemasangan spanduk, 15 titik lokasi pemasangan baliho dan 18 lokasi rapat umum terdiri dari 1 stadion dan 17 lapangan.

Dalam rakor, terdapat sejumlah nama titik lokasi pemasangan spanduk yang berubah sesuai dengan kesepakatan bersama mengacu pada penggunaan nama yang bersinggungan dengan lokasi larangan pemasangan APK.

Diketahui, tahapan kampanye akan digelar 25 hari pasca penetapan DCT, yaitu pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2023 (kurang lebih 75 hari).

Sementara masa tenang pada tanggal 11 – 13 Februari, untuk selanjutnya menuju Pemungutan Suara pda tanggal 14 Februari 2024.

Selain peserta pemilu, hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Kepala Dinas Persandian, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Manokwari, Kesbangpol Manokwari, Perwakilan Dandim dan Perwakilan Polresta.

Penulis : Tesan

Menuju PEMILU 2024

00Hari
00Jam
00Menit
00Detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!