
Manokwari, TopbNews.com – Bupati Manokwari, Hermus Indou menyampaikan, Ijin Penambangan Rakyat (IPR) di Kabupaten Manokwari secara Hukum belum memiliki ijin penambangan dari beberapa Kementerian pusat terkait dan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Jadi hal yang berbaur logam mulia dan lain sebagaiya merupakan merupakan kewenangan dari Pemprov Papua Barat dan juga Kementerian SDM Pusat serta beberapa Kementerian terkait lainya, hingga saat ini secara hukum yang sah belum ada ijin penambangan dari pusat dan Pemprov,” kata Hermus.
Bupati Hermus mengungkapkan adapun aktivitas penambangan yang dilakukan masyarakat dan juga beberapa pemangku kepentingan, sebagian besar potensinya berada di daerah konservasi, hal ini tidak secara merata di Kabupaten Manokwari saja tetapi meliputi wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Sampai saat ini masih ada yang melakukan aksi penambangan yang dilakukan para pemangku kepentingan dan juga masyarakat. Nampaknya sebagian besar potensi itu berada di daerah konservasi dan tidak hanya di wilayah Pemkab Manokwari tetapi juga Wilayah Pemkab Pegaf,” ujar Hermus.
Menurut Hermus, metode penambangan yang telah berlangsung tersebut nampaknya memiliki banyak ketimpangan dari perundang-undangan yang berlaku dan komitmen pemangku kepentingan untuk menjaga kelestarian lingkungan dan pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Hermus juga menambahkan, pemanfaatan Daerah Aliran Sungai (DAS) Wariori digunakan sebagai kepentingan pertanian di Sp 7, Sp 8 dan Sp 9, yang sebagian besar mengalami gagal panen terutama bagi para petani.
“Jujur saja sebagian masyarakat kita terutama petani didaerah Sp 7, Sp 8 dan Sp 9 banyak sekali mengalami gagal panen, terutama sawah dan di masni itu dari 3000 sekian hektar yang ditanami hanya 7 hektar saja yang berhasil,” terangnya.
Dampak penambangan ilegal yang dilakukan
di sungai Wariori dan Wasirawi kata Bupati Hermus memiliki dampak yang besar untuk ditangani secara serius.
“Ini menjadi problem bagi kita, seandainya ada situasi forse majeure yang terjadi kita mau bawa beras dimana, kalau seandainya mereka diluar Papua mengklaim beras mereka, oleh sebab itu mari kita jaga dan lestarikan alam kita untuk memproduksi sendiri,” tegasnya.
Hermus juga Berpesan kepada pemilik hak ulayat untuk tidak melihat kepada keuntungan semata tetapi harus berpikir keberlangsungan hidup generasi kedepannya.
“Terutama bagi para pemilik hak ulayat ingat bahwa jangan karena keuntungannya besar kemudian kalian tidak memikirkan masa depan anak cucu kita dengan memberikan zat yang tidak berguna yang dapat meracuni tanah dan lingkungan kita. Ikan kita di aliran sungai wariori sudah tercemar hal ini sangat mempengaruhi kualitas air dan produksi ikan,” Pesan Bupati Hermus. (*)
Penulis : Marthina Marisan