Sosialisasi Pemilu, Kesbangpol Manokwari Sasar Pelajar dan Mahasiswa

Staf Ahli Bidang kemasyarakatan dan sumberdaya manusia (SDM), Muh Irwanto saat menyampaikan sambutan dalam sosialisasi pemilih pemula (Foto: Marthina/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Untuk menyalurkan hak suara pada Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) Tahun 2024, pelajar dan mahasiswa merupakan pemilih pemula dan potensial.

Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia (SDM), Muh. Irwanto menegaskan bahwa pemilih pemula perlu mendapatkan arahan terkait pendidikan politik dan tahapan demokrasi.

“Jadi sosialisasi ini saya rasa sangat penting sekali dilakukan guna menambah wawasan dan pemahaman terhadap pemilihan umum bagi anggota pemilih pemula, SMA/SMK dan di tinggkat Perguruan tinggi atau mahasiswa pada tahun 2024 mendatang,” jelas Irwanto mewakili Bupati Manokwari saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemantapan Pemilihan Umum 2024 pada pemilih pemula, pelajar dan mahasiswa di Kabupaten Manokwari.

Kegiatan yang dilaksanakan 6 September di Manokwari digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Manokwari dihadiri para pelajar dan mahasiswa dari perwakilan SMA dan SMK serta perwakilan Perguruan Tinggi.

Irwanto juga berpesan dalam upaya peningkatan penambahan anggota pemilih, harus diberikan
Informasi serta edukasi dan arahan, sehingga pada masa pemilihan umum tahun depan para pemilih pemula tidak mengalami kendala dan dapat memilih dengan benar dan tepat.

“Untuk menyalurkan hak suara pada pemilu nanti mereka sebagai pemilih pemula perlu mendapatkan arahan terkait pendidikan politik dan tahapan demokrasi” ucap Irwanto.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua KPU Manokwari, Christin R. Rumkabu dalam materi pemaparan terkait pemilih pemula, dasar hukum pemilu, waktu pelaksanaan pemilu, tahapan pemilu hingga sejarah pemilu di Indonesia.

Sosialisasi Pemantapan pemilihan umum 2024 Bagi pemula pelajar dan mahasiswa di kabupaten Manokwari (Foto : Marthina/TopbNews.com)

Christin dengan tegas mengatakan, tidak hanya pemilih pemula yang berusia 17 tahun saja yang bisa melakukan pemilihan tetapi ada juga para pemilih pemula yang memiliki usia belum mencapai 17 tahun, namun dapat melakukan pemilihan. Akan tetapi dengan catatan dan alasan khusus yaitu Pemilih tersebut telah menikah.

“Pemilih pemula yang kita ketahui berusia 17 tahun, namun pemilih pemula juga bisa melakukan pemilihan sekalipun berusia di bawah umur 17 tahun, tetapi sudah pernah menikah berhak mengikuti pemilu,” urai Ketua KPU.

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Manokwari, Jaka Mulyanta dalam pemaparannya berharap partisipasi politik kedepannya lebih meningkat serta suksesnya pemilihan umum 2024 merupakan tanggungjawab pemerintah Daerah.

Mulyanta mengatakan, pentingnya dilakukan sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pemilu melalui edukasi dan pemberian informasi melalui sosialisasi dan berharap adanya peningkatan partisipasi pemilih politik di tahun 2024.

“Jadi Partisipasi Pemilu di atas rata-rata tingkat nasional itu naik pada tahun 2019, partisipasi pemilih politik di Kabupaten Manokwari itu mencapai 77 %. Harapan kita semoga di tahun 2024 mendatang bisa terus meningkat lagi,” urainya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Manokwari, Yustinus Yosep Maturan (*).

Penulis : Martina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!