
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi menutup masa tanggapan masyarakat terhadap Daftar Calon Sementara (DCS) 569 bacaleg DPR Papua Barat dan 12 calon DPD RI Dapil Papua Barat.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya melalui Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat, Abdul Muin Salewe menyatakan, hingga hari terakhir masa tanggapan masyarakat pihaknya tidak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan 569 bacaleg DPR Papua Barat dan 12 calon DPD RI dalam DCS.
“Pasca dibukanya tanggapan masyarakat dari tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023 pukul 23.59 WIT, tidak ada tanggapan masyarakat yang kami terima terhadap DCS,” Kata Muin Salewe kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (29/8).
Ditambahkannya, KPU telah maksimal memberikan waktu 10 hari masa tanggapan masyarakat pasca penetapan dan pengumuman DCS.
“Melihat dari 7 Kabupaten dan 1 Provinsi Papua Barat, misalnya untuk kabupaten manokwari ada satu tanggapan masyarakat artinya ruang yang diberikan oleh PKPU bahwa ada yang melaporkan berarti secara aktif masyarakat sudah menggunakan waktu yang ada sebagai bagian dari peran aktif masyarakat mengawal proses demokrasi,” ujarnya.
Selain nihil tanggapan masyarakat, Abdul Muin juga mengatakan tidak ada laporan sengketa ke Bawaslu Papua Barat pasca penetapan DCS tersebut.
“Kami juga tidak menerima tembusan dari Bawaslu terkait adanya laporan sengketa dari 18 partai politik,” tambah Mantan Ketua KPU Kabupaten Manokwari.
Ketika, ditanyakan soal bentuk sosialisasi lain yang diterapkan pada pengumuman DCS selain melalui media cetak dan online, Abdul Muin menjelaskan, ranah itu lebih terbuka untuk Kabupaten yang memiliki masyarakat.
“Masyarakat ini grassrootnya ada di Kabupaten sehingga sosialisasi pengumuman DCS merekalah yang lebih berinovasi mensosialksasikan itu dengan turun langsung ke masyarakat misalnya di pasar atau tempat umum lainnya. Kami KPU Provinsi pada prinsipnya lebih kepada media cetak dan online. Misalnya kami bagikan gratis 250 eksemplar per KPU Kabupaten selama 5 hari masa pengumuman dan masing-masing kabupaten yang membantu mendistribusikan ke PPD maupun PPS,” pungkasnya.
Penulis : Tesan