
Manokwari, TopbNews- Setelah lima kali pertemuan, mediasi atara keluarga korban tabrakan di Rendani dengan PT. Akam akhirnya menemui titik terang. Hal itu tercapai setelah kedua belah pihak menyepakati nilai nominal ganti rugi yang harus dibayarkan PT. Akam.
Pada proses mediasi di Polresta Manokwari, Selasa (18/7), awalnya sempat panas. Pihak keluarga memprotes jumlah ganti rugi yang ditawarkan PT. Akam.
Asisten I Setda Manokwari, Wanto yang hadir meminta proses mediasi dilakukan dengan damai. Dia juga berharap kesepatan yang diambil, memuaskan kedua pihak sehingga tidak ada gejolak di kemudian hari.
“Tadi sebelum saya ke sini, Bupati berpesan agar penyelesaian kasus ini dapat dilakukan dengan baik dan bijaksana. Adapun kesepakatan yang di ambil sebelumnya harus di pertimbangkan dengan baik”, pesan Wanto.

Pada proses negosiasi yang juga dihadiri Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, disepakati total ganti rugi yang harus dibayarkan PT. Akam adalah Rp.27 Juta dan satu unit motor. Ganti rugi itu akan diberikan kepada 10 korban tabrakan yang terjadi 23 Juni lalu.
Rincian pembagian ganti rugi yakni, korban meninggal dunia akan mendapatkan Rp.120 Juta, luka berat Rp.80 Juta dan luka ringan sebesar Rp.70 Juta. Ganti rugi luka ringan akan dibagi kepada 7 korban.
Pemda Manokwari sendiri akan memberi bantuan senilai Rp.20 juta.
Turut hadir dalam mediasi tersebut, sejumlah petinggi di Polresta Manokwari, pihak Bandar Udara Rendani serta sejumlah keluarga korban.
Sebelumnya, pada 23 Juni malam, sebuah mobil pikap yang dikendarai seorang karyawan proyek bandara terlibat insiden. Usai menabrak motor, mobil pikap lantas oleng dan menabrak kerumunan warga yang tengah berada di sebuah lapak penjualan buah pinang. Akibat insiden ini, seorang ibu YM meninggal dunia. Sejumlah korban lainnya terluka.
Tak terima dengan peristiwa yang memakan korban tersebut, keluarga korban menutup akses jalan dari dan menuju Bandar Udara Rendani. Akibatnya, arus lalu lintas menjadi terganggu. (*)
Penulis: Marthina