Timbun dan Jual BBM Secara Ilegal, KS Terancam Bui 5 Tahun

Suasana Konfrensi pers Polresta Manokwari. (Foto:Hengki/Topbmews.com)

Manokwari, TobpNews – Polisi membekuk seorang penimbun dan penjual BBM jenis biosolar berinisial KS. Pelaku tangkap di SP 5, Distrik Prafi saat akan menjual BBM kepada pembeli yang masih diburu polisi. Total ada 1,2 ton biosolar yang akan dijual dengan harga Rp.11.500 per liternya.

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri saat konfrensi pers mengatakan, pelaku membeli BBM melalui aplikasi MyPertamina. BBM tersebut kemudian di masukkan ke dalam 35 jerigen. “Pelaku membeli BBM bersubsidi tidak hanya sekali. Setelah membeli di SPBU, pelaku kemudian menampungnya di rumah sebelum membawa ke SP,” kata Agustina.

Menggunakan mobil Toyota Hilux, puluhan jeriken berisi biosolar tersebut kemudian dibawa dan hendak dijual ke Distrik Prafi. Namun sebelum berhasil menjual BBM tersebut, petugas lebih dulu meringkus KSH bersama dua orang temannya yang kebetulan ada di di dalam mobil. Kini kedua rekannya diminta petugas menjadi saksi.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun. (Topbnews.com)

Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun mengatakan saat dimintai keterangan, KS mengaku mendapatkan BBM dari SPBU di Manokwari. “Satu liter BBM dibeli dengan harga Rp.6.800. BBM tersebut kemudian dijual dengan harga Rp.11.500. Modal yang dia pakai sekitar Rp.8 juta. Jadi dia untung sekitar Rp.5,7 juta,” rinci Nirwan.

Saat ini polisi masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Untuk sementara seluruh BBM dan satu unit mobil Toyota Hilux ditahan disita petugas untuk dijadikan barang bukti. Pelaku terancam pidana penjara 5 tahun karena dianggap melanggar Pasal 40 angka 9 UU 11/2020 tentang Cipta Kerja perubahan dari Pasal 55 UU 22/2021 tentang Minyak dan Gas. (*)

Penulis: Hengky Kadiwaru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!