
Koord. Bidang Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu PB, Nurlaela Muhammad bersama Koord. Bidang SDM, Charles Imbiri (Foto : Tesan/Topbnews.com)
Manokwari, Topbnews.com – Koordinator Bidang Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Papua Barat, Nurlaela Muhammad mengevaluasi pelaksanaan tahapan pengajuan bakal calon anggota DPR Papua Barat dan DPR RI dapil Papua Barat di KPU Papua Barat, Sabtu (13/5) kemarin.
Ia menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas oleh partai politik maupun calon legislatif dilarang karena melanggar Pasal 2, Undang -undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Bawaslu mengingatkan agar tidak terjadi penggunaan kendaraan dinas, karena hal ini tidak dibenarkan. Dimana setiap ASN dilarang berpihak kepada siapapun dan terlibat partai politik,” tegas Nurlaela yang didampingi Koordinator Bidang SDM Bawaslu Papua Barat, Charles Imbiri.
Selain mengingatkan parpol soal penggunaan kendaraan dinas, Nurlaela juga meminta 6 parpol yang akan mengajukan/kembali mengajukan dokumen bacaleg di hari terakhir, untuk tidak melibatkan anak-anak dalam iring-ringan.

Suasana saat pemeriksaan berkas pengajuan bacaleg oleh Partai Golkar dan PKB (Foto : Tesan/Topbnews.com)
“Selanjutnya dari pantauan kami tadi (kemarin), masih ada beberapa partai politik yang melibatkan anak-anak mulai dari berkonvoi hingga ke kantor KPU Barat,” ungkap Nurlaela.
Antusiasme pendukung Partai Politik menuju penyelenggaraan pesta demokrasi Pemilu tahun 2024 kata Nurlaela, diharapkan taat terhadap regulasi. Untuk itu ia meminta KPU Papua Barat agar terus menyampaikan himbauan kepada partai politik, agar membawa massa yang diatur sesuai regulasi.
“Jadi antusiasme pendukung tidak lantas membuat kita keluar dari regulasi,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam pantuan Topbnews, saat pemeriksaan dokumen Partai Golkar dan PKB yang tengah berlangsung, Nurlaela sempat menyoroti penggunaan kendaraan dinas dan keterlibatan anak-anak dalam konvoi massa partai politik yang datang ke KPU Barat.
”Pantauan kami, ada kendaraan plat merah yaitu 1 mobil dan 1 motor. Kami minta agar kendaraan dinas yang digunakan partai politik menuju ke kantor KPU Barat sebaiknya dikeluarkan terlebih dahulu dari areal kantor KPU Barat, karena area ini adalah areal netral,” pintanya sembari menambahkan, berita acara tidak akan diserahkan sebelum kendaraan plat merah dikeluarkan dari areal kantor KPU Papua Barat.
Penulis : Tesan