Bantah Tidak Tranparan, Timsel KPU Kabupaten Minta Masyarakat Sampaikan Laporan

Timsel Balon Anggota KPU Kabupaten se-Papua Barat. (Foto : Hengki/Topbnews.com)

Manokwari, TopbNews – Salah seorang peserta seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat mempertanyakan hasil tes CAT dan Psikotes yang telah diumumkan tim seleksi baru-baru ini. Menurut Jemi Ullo, salah seorang peserta seleksi, seharusnya panitia mengumumkan nilai tes CAT dan Psikotes berdasarkan peringkat nilai.

mostbet

“Berdasarkan Peraturan KPU No 4 Tahun 2023 tentang seleksi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kita pasal 11 ayat 1 berbunyi tim seleksi melaksanakan tugas secara terbuka dengan melibatkan partisipasi masyarakat. Oleh karena itu kami merasa Timsel bekerja tidak sesuai dengan peraturan yang ada karena tidak transparansi dalam mengumumkan nilai hasil tes CAT dan Psikotes ke publik, maka dianggap adanya indikasi kecurangan Timsel dalam tahapan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Se-Provinsi Papua Barat Periode 2023-2028,” ujarnya di Manokwari, Selasa (25/4).

Ullo juga mempertanyakan penentuan kelulusan. Sebab menurut dia, ada beberapa peserta yang memiliki hasil tes rendah namun lolos tes. Sebaliknya, ada yang memiliki nilai tinggi tapi tidak masuk ke 20 besar. “Ada peserta yang nilai CAT pilihan ganda 38 dinyatakan lulus dan masuk 20 besar. Sedangkan ada peserta yang memperoleh nilai CAT pilihan ganda 51 namun tidak masuk 20 besar. Makanya kami mempertanyakan metode apa yang digunakan oleh timsel dalam perhitungan perangkingan nilai,” bebernya.

Jemi Ullo, salah satu peserta tes calon KPU Kabupaten Manokwari (Foto : Istimewa)

Dikonfirmasi terpisah, Ketua Timsel KPU Kabupaten Se-Papua Barat, La Ode Alisyah mengatakan proses penilaian yang dilakukan berdasarkan pedoman dan ketentuan yang dikeluarkan KPU RI. Dalam pengumuman setiap tahapan, sesuai aturan Timsel tidak mengeluarkan daftar nilai, namun didasarkan pada nama-nama yang lulus diurut menurut abjad ” kata La Ode.

Selanjutya terkait dengan transparansi, sejak awal pengumuman pendaftaran dan seluruh tahapan Timsel sudah menjelaskan prosedur dan tata cara masing-masing tahapan. Selanjutnya menurut La Ode, Sesuai Juknis 117 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota masyarakat dapat menyampaikan Laporan tertulis. Terdapat dua hal laporan tertulis, yang pertama masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap pengumuman daftar nama bakal calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi, mengenai pemenuhan persyaratan dan rekam jejak bakal calon.

Kedua jika ada dugaan pelanggaran proses seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi dapat disampaikan secara tertulis kepada KPU RI. “Timsel terbuka dengan segala informasi dari masyarakat. Silahkan lakukan upaya-upaya seperti yang sudah Timsel sampaikan, karena itu prosedurnya. Masyarakat yang menyampaikan laporan ke Timsel atau Ke KPU RI, harus melengkapi identitas pelapor, bukti bukti yang jadi dasar untuk memperkuat laporan termasuk detail dan uraian dugaan pelanggaran proses seleksi, penyampaian laporan tersebut sudah harus masuk sebelum tahapan wawancara di mulai atau sebelum tanggal 30 April 2023,” beber La Ode (*)

Penulis: Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!