BPOM Jayapura Temukan Makanan Tidak Penuhi Syarat Dijual Selama Ramadhan

Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Mojaza Sirait (tengah) saat memberi keterangan pers terkait temuan hasil pemeriksaan sejumlah sample makanan dan minuman yang dijual selama Bulan Ramadhan. (Foto: Natalia/ TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan(BBPOM) Jayapura  memaparkan sejumlah temuan mereka atas sejumlah makanan dan minuman yang dijual selama Bulan Ramadhan tahun ini. Pengawasan makanan dilakukan di tiga daerah, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Nabire dalam kurun waktu 16 Maret hingga 19 April 2023.

mostbet

Kepala Balai Besar POM di Jayapura, Mojaza Sirait, menjelaskan total sarana yang diperiksa yakni 95. Dari jumlah itu, sarana yang memenuhi syarat ada 82. Sedangkan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 13,  di antaranya sarana yang menjual pangan kadaluarsa 11, sarana penjual pangan rusak 1 dan sarana TIE 1. 

“Kategori sampel yang digunakan adalah bahan tambahan pangan, tepung, minuman ringan, biskuit, susu atau hasil olahnya, coklat bubuk, selai, mie instan, teh, saos atau sambal dan lainnya. Tindak lanjut temuan tersebut, kami musnahkan di tempat pemilik produk dengan nilal ekonomi mencapai Rp.14.972.800,” jelasnya dalam Press Realese di Aula BBPOM Jayapura, Selasa (18/4).

Petugas juga memeriksa berbagai jenis sampel Takjil dari berbagai jenis kudapan, minuman dan es berwarna merah atau kuning, aneka kue, serta lauk pauk berbuka puasa seperti mie, bakso, tahu, lontong serta kerupuk dengan total 397 sampel. Seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan memenuhi syarat. 

“Pengawasan dilakukan lintas sektor melibatkan Kader Keamanan Pangan Desa yang telah dilatih dan juga Pramuka.  Pengawasan rutin khusus difokuskan pada produk pangan olahan terkemas Tanpa Izin Edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti distributor, hypermart, supermarket, toko, pasar tradisional dan penjual atau pembuat parcel dan pangan takjik buka puasa,” jelas Mojaza. (*)

Penulis: Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!