
Kadis Perhubungan Kita Jayapura, Justin Sitorus dan Kasie Sarpras dan Perbengkelan, Matias Merahabia saat menempel stiker tarif angkutan umum pada taksi (Foto : Natalia/Topbnews.com)
Jayapura, TopbNews- Dinas Perhubungan Kota Jayapurac menyosialisasikan pemberlakuan tarif baru angkutan umum di Kota Jayapura dan trayek. Sosialisasi dilaksanakan di Terminal Mesran Kota Jayapura, Jumat (31/3). Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus mengatakan, sosialisasi ini menindaklanjuti peraturan Walikota no.14/2022 tentang jaringan trayek di Kota Jayapura.
“Penyesuaian tarif ini telah ada sejak Oktober tahun lalu dan merupakan dampak dari kenaikan BBM sehingga SK Walikota tarif angkutan kota di Jayapura hari ini, kami sosialisasikan kembali,” terangnya.
Sosialisasi ini, kata Justin dilakukan, agar para pengguna jasa transportasi tidak lagi mempertanyakan soal tarif angkutan umum yang berlaku saat ini sesuai dengan rutenya.

Tarif mobil Penumpang Umum dan Tarif Mini Bus, Kota Jayapura (foto : Natalia/Topbnews.com)
Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Perbengkelan Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Matias Merahabia mengatakan, melalui sosialisasi ini diharapkan para supir agar tidak menaikan harga secara sepihak dan Tarif yang baru ini sesuai dengan peraturan walikota Jayapura dan bilamana ada yang melanggar akan dikenakan sanksi administrasi.
“Stiker yang ditempel di angkutan umum ini diharapkan dpat menjadi informasi bagi para penumpang dan tidak ada lagi kenaikan harga secara sepihak. Bagi mereka yang melanggar, kendaraannya akan dikandangkan,” tegasnya.
Salah satu supir angkutan kota sekaligus ketua trayek jalur G dan A, Vincent hatu merasa miris dengan tarif yang disosialisasikan karena tidak sesuai dengan jarak tempuh trayek.
Vincent mengharapkan agar pihak keamanan dan dinas perhubungan dapat menertibkan semua supir untuk menggunakan jalur trayek sesuai trayeknya dan menggunakan terminal sesuai dengan fungsinya .
Penulis : Natalia