Dipolisikan atas Dugaan Langgar Hak Cipta, Ini Penjelasan Anggota MRP

Nerlince Wamuar Rollo (baju hijau) didampingi kkuasa hukumnya saat memberikan keterangan pers di Jayapura. (Foto: NY/ TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews– Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Nerlince Wamuar Rollo didampingi kuasa hukumnya, memenuhi panggilan penyidik Mapolresta Jayapura Kota. Kedatangan perempuan yang juga istri Ketua DPRD Kota Jayapura ini untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Swalayan Mega.

Kepada media, Ketua Lembaga Perempuan Adat Port Numbay mengaku tidak menjiplak karya baju bergambar noken yang diklaim milik Ferdinan Weredity. Nerlince mengaku telah memproduksi baju tersebut sejak 2020 saat Penyelenggaraan PON XX Papua.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, saya penuhi panggilan aparat kepolisian yang akan memediasi saya dan pelapor. Tidak ada yang melarang memakai gambar noken. Apalagi untuk memperkenalkan budaya Papua. Noken milik orang Papua setiap orang Papua punya hak itu. ,” jelasnya.

Akibat dugaan pelanggaran hak cipta ini, Nerlince mengaku dituntut untuk membayar kompensasi senilai Rp.50 miliar.  “Itu bukan uang sedikit. Saya merasa noken pada gambar yang dipakai merupakan jati diri perempuan Papua,” bebernya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nerlince Wamuar Rollo,  Jusuf S Timisela mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum atas laporan yang dibuat oleh pelapor apabila tidak ada jalan keluar pada mediasi yang akan dilaksanakan pada Senin mendatang di Mapolresta Jayapura Kota.  “Kita tunggu hasil mediasi. Kalau tidak ada penyelesaian maka kita akan ambil jalur di pengadilan Niaga di Makassar,” jelasnya.

Di tempat terpisah, Kakanwil Kemenkumham Papua, Anthonius M. Ayorbaba ketika dikonfirmasi mengungkapkan foto yang digunakan memproduksi baju oleh Nerlince sudah memiliki hak cipta.

“Memang gambar itu sudah ada hak ciptanya. Namun baru dibuat di akhir tahun 2022. Sementara baju itu dibuat sejak PON XX tahun 2020,” jelasnya.

Dia pun menerangkan tim kuasa hukum swalayan Mega juga sudah mendatangi Kantor Kanwil Kemenkumham dan meminta foto tersebut untuk pembuktian apakah gambar di desain baju itu sama persis atau tidak.  “Kami tidak bisa berikan foto tersebut karena sudah memiliki sertifikat dan harus ada ijin dari direktur hak cipta. Dan kami sudah menyurat untuk ijin,” jelasnya. (*)

Penulis: Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!