
Jayapura, TopbNews- Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan daun ganja seberat 191,13 gram di Ampera Samping Toko Saudara 2, Jumat (17/03). Barang bukti yang dimusnahkan disita dari tersangka berusia belasan tahun, yakni AW (17) dan YB (18).
Menurut Kasat Resersa Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Alamsyah Ali bahwa kedua tersangka ditahan saat akan berangkat menggunakan kapal Februari 2023 lalu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dianggap melanggar Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 114 ayat 1 merupakan pidana terberat. Di mana disebutkan setiap orang tanpa hak ataupun sudah melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima ataupun menjadi perantara bahkan menukar menyerahkan narkotika golongan I akan memperoleh pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” jelas Kasat.
“Tak ada tempat bagi pelaku kejahatan termasuk peredaran Narkotika. Kami selaku pihak Kepolisian dalam hal ini Satua Reserse Narkoba polresta Jayapura Kota akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memeberantas peredaran Narkotika di Kota Jayapura,” tutupnya. (*)
Penulis: Natalia