
Manokwari, TopbNews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari mengungkap kasus pencurian handphone di sejumlah lokasi di Manokwari. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dan seorang penadah, Sabtu (7/11/2026).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut tiga laporan polisi terkait kehilangan handphone yang diterima SPKT Polresta Manokwari.
Ketiga laporan tersebut berasal dari korban berinisial H.Y. (39), E.K. (40), dan F.M. (30).
Adapun laporan tersebut yakni LP/B/1245/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat terkait pencurian di Jalan Mako Brimob, Manokwari, pada 11 Oktober 2026.
Selanjutnya, LP/B/1038/VIII/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat terkait pencurian di Jalan Drs. Esau Sesa, Manokwari, pada 29 Agustus 2026, serta LP/B/1270/X/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat terkait pencurian di Jalan Drs. Esau Sesa pada 25 Oktober 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi, serta menelusuri jejak pergerakan terduga pelaku.
Hasilnya, petugas mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial S.M. (42) di kawasan Sowi Gunung. Polisi kemudian mengamankan pria berinisial I. (32) yang diduga berperan sebagai penadah di kawasan Pasar Wosi, Manokwari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan empat unit handphone yang diduga hasil tindak pidana pencurian.
Kedua terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, mereka bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan terduga penadah disangkakan Pasal 591 KUHP.
Polresta Manokwari mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus dapat dilakukan.
Masyarakat diimbau tetap waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian, serta segera melaporkan setiap kejadian atau aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 Polri yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (*/TOP-01)