MRP Papua Barat Daya Minta Pemkab Sorong Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Hak Ulayat Suku Aresi

Sorong, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) mendorong Pemerintah Kabupaten Sorong mengambil langkah konkret dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan penyelewengan hak ulayat dan hak masyarakat adat Suku Aresi.

Dorongan tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan pengaduan masyarakat adat yang sebelumnya disampaikan melalui Advokat Ambrosius Klagilit kepada MRPBD.

Ketua MRPBD, Alfons Kambu, mengatakan pihaknya telah membahas persoalan tersebut bersama sejumlah perwakilan pengadu dan membawa pokok-pokok pikiran serta rekomendasi kelembagaan kepada Pemerintah Kabupaten Sorong.

Menurut Alfons, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan masyarakat adat, terutama yang berkaitan dengan hak ulayat dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.

“Kami sudah menyampaikan pokok-pokok pikiran MRP kepada pemerintah daerah. Sekarang kami sedang menunggu langkah dan tindak lanjut pemerintah untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut,” kata Alfons dalam keterangan pers di Sorong, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan, MRPBD sebelumnya telah mengagendakan pembahasan sejumlah pengaduan masyarakat pada 14-18 September 2026. Selain persoalan tanah adat Suku Aresi, terdapat pula pengaduan dugaan pencemaran nama baik keluarga Tambrauw dan persoalan Pelabuhan Folley di Distrik Misool Timur.

Namun, agenda tersebut tidak berjalan sesuai rencana setelah kantor MRPBD mengalami pemalangan pada 14 September 2026.

Setelah persoalan pemalangan diselesaikan sekitar dua pekan kemudian, MRPBD kembali mengupayakan pertemuan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk membahas substansi pengaduan.

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah perwakilan pengadu hadir. Sementara itu, Advokat Ambrosius Klagilit tidak mengikuti pertemuan secara langsung dan diwakili pihak lain.

Alfons menegaskan, MRPBD telah menjalankan tahapan penanganan pengaduan sesuai tugas dan kewenangan kelembagaan.

Namun, lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan mengambil alih seluruh persoalan yang melibatkan pihak ketiga, terlebih jika berkaitan dengan kebijakan atau pengelolaan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, MRPBD mendorong agar persoalan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat dikoordinasikan ke tingkat pusat.

Sedangkan apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan negeri setempat.

“Kami ingin mencari keadilan dan memastikan persoalan masyarakat adat ini diselesaikan dengan baik. MRP sudah menjalankan tahapan yang menjadi kewenangan kami dan sekarang menunggu tindak lanjut pemerintah daerah”, tegasnya.

Alfons yang juga menjabat Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Maybrat itu menambahkan, MRPBD tetap membuka ruang untuk memberikan pertimbangan sesuai kewenangan konstitusionalnya dalam melindungi hak-hak masyarakat asli Papua.

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog dan tidak saling menyalahkan agar persoalan hak masyarakat adat dapat diselesaikan secara bijaksana.

Menurutnya, penyelesaian persoalan hak ulayat membutuhkan keterlibatan para pihak serta koordinasi lintas pemerintahan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!