Polisi Sita 38 Saset Diduga Ganja, Pasokan dari Manokwari

Bintuni, TopbNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Teluk Bintuni mengamankan seorang pemuda berinisial DP (20) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis ganja di Kompleks Tahiti, Jalan Sambo, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Senin (26/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 38 saset plastik klip bening yang diduga berisi ganja. Barang bukti itu ditemukan tersembunyi di area wastafel tempat keramas di depan kamar mandi kontrakan yang ditempati DP.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 19.00 WIT. Informasi yang diterima polisi menyebutkan seorang pria diduga membawa narkotika setelah tiba dari Manokwari menuju Bintuni.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni yang dipimpin Kanit Opsnal AIPTU Sarifuddin langsung melakukan pemantauan di lokasi sasaran.

Kapolres Teluk Bintuni AKBP Marully Rachmat Azwar, melalui Kasat Resnarkoba Bonefasius Logoan, mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang langsung kami kembangkan di lapangan”, ujar Bonefasius.

Saat mendatangi kontrakan DP, petugas melakukan pemeriksaan terhadap badan dan tas ransel yang dibawa pemuda tersebut. Namun, pemeriksaan awal belum menemukan barang yang dicurigai.

Polisi kemudian membawa DP ke Mapolres Teluk Bintuni untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi penyimpanan barang yang diduga narkotika tersebut.

Sekitar pukul 21.00 WIT, petugas kembali melakukan penggeledahan di kontrakan DP dengan disaksikan saksi setempat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan 38 saset plastik klip bening yang diduga berisi ganja di area wastafel tempat keramas di depan kamar mandi.

Selain mengamankan barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap DP. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine DP positif mengandung narkotika.

Meski demikian, hasil tes urine tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan keterlibatan DP dalam peredaran narkotika. Penyidik masih perlu mendalami kepemilikan barang bukti serta peran yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Bonefasius Logoan mengatakan penyidik masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga ganja dari Manokwari dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mendalami perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan asal barang dari Manokwari”, katanya.

Rangkaian operasi berakhir pada Selasa (27/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. DP bersama 38 saset barang bukti kini diamankan di Mapolres Teluk Bintuni untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna memastikan asal barang, dugaan tujuan peredaran, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. (*)

Penulis: Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!