
Manokwari, TopbNews.com – Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari mengungkap kasus penganiayaan berat di Jalan Angkasa Mulyono, Amban, Manokwari.
Tersangka berinisial Y.W., 20 tahun, diamankan di kediamannya di kawasan Angkasa Mulyono tanpa perlawanan, Senin (26/10/2026) pukul 01.45 WIT.
Pengungkapan tersebut tindak lanjut laporan korban wanita berinisial D.P.M., 36 tahun, yang dianiaya pada Minggu (25/10/2026) pukul 15.00 WIT di Jalan Angkasa Mulyono.
Peristiwa bermula saat korban berdebat selisih harga jual beli dengan pelaku. Pelaku sempat mengancam korban lalu pergi, tidak lama kemudian kembali membawa pisau dan menikam korban beberapa kali lalu melarikan diri. Serangan itu mengakibatkan korban mengalami 10 luka tusuk di tubuh.
Setelah penyelidikan intensif, Tim URC memperoleh informasi keberadaan tersangka di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan.
Tersangka kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir menegaskan penangkapan dilakukan profesional sesuai prosedur.
“Kami memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Tersangka telah diamankan berikut barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat, setiap laporan akan ditindaklanjuti cepat dan profesional,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Polresta Manokwari mengimbau masyarakat berperan aktif menjaga kamtibmas dengan melapor ke Call Center 110 Polri apabila mengetahui tindak pidana di lingkungan masing-masing. (*/TOP-01)