
Bintuni, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memperkuat perencanaan tata ruang kawasan perkotaan melalui Focus Group Discussion (FGD) I Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Bintuni dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Senin (5/10/2026).
Kegiatan dibuka Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Teluk Bintuni, Jacomina Jane Mahdalena Fimbay.
Dalam sambutan, Jane menegaskan penyusunan RDTR Perkotaan Bintuni merupakan langkah strategis memastikan perkembangan wilayah berlangsung tertib, aman, produktif, dan berkelanjutan.

Menurutnya, kawasan Perkotaan Bintuni yang mencakup Distrik Bintuni dan Distrik Manimeri merupakan pusat pemerintahan, permukiman, serta kegiatan ekonomi. Kawasan tersebut juga berperan penting sebagai pusat pelayanan masyarakat dan pengembangan wilayah.
“Perkembangan industri migas, pertambahan penduduk, serta pembangunan infrastruktur terus meningkatkan kebutuhan ruang. Karena itu, diperlukan perencanaan yang lebih rinci agar pembangunan berlangsung tertib, aman, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menekankan perencanaan tata ruang tidak boleh hanya berorientasi pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan serta ruang hidup masyarakat. Aspek yang menjadi perhatian antara lain perlindungan mangrove, sungai dan hutan, risiko bencana, serta penghormatan hak masyarakat adat.
Jane menjelaskan, RDTR akan menjadi pedoman rinci pemanfaatan dan pengendalian ruang sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, termasuk acuan pelayanan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Pemkab Teluk Bintuni menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Penataan Ruang Kementerian ATR/BPN, khususnya Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II, atas dukungan teknis melalui Anggaran Belanja Tambahan Tahun 2024.
“Penyusunan RDTR harus bertumpu pada data akurat, kondisi nyata wilayah, dan kebutuhan masyarakat. Harus selaras dengan arah pembangunan daerah serta memperhatikan ruang hidup dan nilai-nilai masyarakat adat,” tegasnya.
Pelaksanaan KLHS dinilai penting memastikan aspek daya dukung, daya tampung, dan keberlanjutan lingkungan menjadi bagian perencanaan sejak awal.

FGD tersebut menargetkan dua sasaran utama, yakni menyepakati deliniasi atau batas wilayah perencanaan RDTR Perkotaan Bintuni serta menghimpun isu strategis kewilayahan dan isu pembangunan berkelanjutan sebagai dasar penyusunan RDTR dan KLHS. Hasil kesepakatan forum akan dituangkan dalam berita acara.
Jane meminta peserta memberikan masukan terbuka dan objektif berdasarkan kondisi lapangan, terkait kebutuhan permukiman, pelayanan dasar, akses transportasi, pengembangan ekonomi, perlindungan lingkungan, persoalan pertanahan, serta ruang hidup masyarakat adat.
Ia juga meminta perangkat daerah terkait mendukung penyediaan data, penguatan koordinasi, dan tindak lanjut hasil forum sesuai tugas masing-masing.
“Kepada tim penyusun, saya berharap setiap masukan dicatat, dikaji, dan diakomodir secara tepat agar dokumen yang dihasilkan benar-benar dapat dilaksanakan,” katanya.
Pelaksanaan FGD I RDTR dan Konsultasi Publik I KLHS diharapkan proses penyusunan materi teknis dan rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Perkotaan Bintuni resmi dimulai.
Penulis : Marthina Marisan