
Sorong, TopbNews.com – PT Jasa Raharja Manokwari menggelar sosialisasi kepada awak angkutan umum di Kota Sorong, Papua Barat Daya, terkait program relaksasi pajak kendaraan dan keselamatan penumpang.
Jasa Raharja menyampaikan program relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku 16 September hingga 27 Oktober 2026. Program ini diharapkan dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajiban pajak.
Selain relaksasi pajak, Jasa Raharja juga mengedukasi awak angkutan umum tentang pentingnya melunasi Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) sebagai perlindungan bagi penumpang selama perjalanan.

Kepala PT Jasa Raharja Manokwari, Martha Aulia mengimbau pengemudi angkutan umum di Papua Barat Daya mengutamakan keselamatan dan tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
“Kondisi pengemudi sangat berpengaruh terhadap keselamatan penumpang. Pastikan kondisi fisik dan mental baik sebelum membawa penumpang agar perjalanan aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” ujarnya.
Komunitas pangkalan pengendara di kawasan Pasar Kota Sorong menyambut baik sosialisasi tersebut. Edukasi langsung dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman kewajiban kendaraan dan keselamatan mengangkut penumpang.
Jasa Raharja berharap kegiatan serupa terus berlanjut untuk meningkatkan kesadaran administrasi dan keselamatan berlalu lintas. (*/TOP-01)